Rabu, 22 April 2026

Palu Hari Ini

Pemkot Palu Berlakukan Larangan Penjualan Miras Selama Ramadan 2026

Larangan berlaku mulai satu hari sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1447 H hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
shutterstock
ILUSTRASI - Pemerintah Kota Palu resmi melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minumam keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palu melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, kafe, dan toko modern selama bulan Ramadhan 2026, mulai sehari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
  • Selama Ramadhan, semua tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, dan diskotik juga akan ditutup untuk menjaga suasana religius dan ketertiban.
  • Pelaku usaha yang melanggar kebijakan ini dan tetap menjual atau mengedarkan miras akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu resmi melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minumam keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, tempat hiburan malam, distributor, subdistributor, serta toko modern dilarang mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Madrasah di Kota Palu Kembali Gelar Tatap Muka, Senin 23 Februari 2026, Kelas XII Prioritas

Larangan berlaku mulai satu hari sebelum masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa, menciptakan suasana religius, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

Pemkot Palu Larang Peredaran Miras Selama Ramadhan
EDARAN PEMKOT PALU - Pemerintah Kota Palu resmi melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minumam keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Handover)

Selain pelarangan penjualan alkohol, Pemerintah Kota Palu juga menutup seluruh aktivitas tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat selama bulan Ramadan.

Pemerintah menegaskan, pelaku usaha yang tetap mengedarkan atau menjual minuman beralkohol selama masa larangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut disosialisasikan secara resmi melalui akun Instagram Pemerintah Kota Palu agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

Baca juga: Siswa SMA/SMK/SLB di Sulawesi Tengah Kembali Belajar Tatap Muka, Mulai 23 Februari 2026

Pemerintah Kota Palu mengimbau seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved