Sabtu, 18 April 2026

Palu Hari Ini

Pria 59 Tahun di Palu Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan 46 Paket Sabu

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jl I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap SS (59) di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 46 paket narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kosong.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
  • Tersangka kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jl I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. 

Baca juga: Kondisi Andrie Yunus, Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Alami Luka Bakar dan Cedera Mata Kanan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Baca juga: Mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kapolresta Palu Beri Tips Persiapan Kendaraan dan Keselamatan

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.

Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

barang bukti narkotika 96859
BARANG BUKTI - Puluhan paket sabu diamankan, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jl I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Humas Polresta Palu)

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sidak Pasar Malonda, Pemkab Donggala Fokus Kendalikan Harga Beras dan Minyak Goreng

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved