Palu Hari Ini
Pria 59 Tahun di Palu Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan 46 Paket Sabu
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap SS (59) di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 46 paket narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kosong.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
- Tersangka kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jl I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Kondisi Andrie Yunus, Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Alami Luka Bakar dan Cedera Mata Kanan
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Baca juga: Mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kapolresta Palu Beri Tips Persiapan Kendaraan dan Keselamatan
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.
Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Sidak Pasar Malonda, Pemkab Donggala Fokus Kendalikan Harga Beras dan Minyak Goreng
Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.(*)
Polresta Palu
Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kelurahan Tavanjuka
Kecamatan Tatanga
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena
Kompol Usman
| Tiba di Palu, Eka Arwati Ingin Buka Usaha Jual Makanan di Kampus |
|
|---|
| Eka Arwati Mengaku Punya Trauma Dengan Pria Sejak SD, Berniat Bunuh Diri Saat Masih Berada di Oman |
|
|---|
| Aksi Pencurian di Palu Diduga Dilakukan Pelaku Sama, Terekam di Masjid dan Toko Bangunan |
|
|---|
| Pengemis Cilik Menjamur di Pusat Kota Palu, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| Pekerja Padat Karya di Mantikulore Palu Mengeluh, Pemotongan Gaji Dinilai Tidak Adil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pengedar-narkotika-palu-5678.jpg)