Minggu, 3 Mei 2026

Palu Hari Ini

Warga Kota Palu Wajib Pastikan Lingkungan Bersih dan Bebas Genangan Air

Masyarakat diminta untuk rutin membersihkan gulma, sampah liar, dan material lain yang berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Robit/Robit Silmi
KANTOR WALI KOTA PALU - Pemerintah Kota Palu menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Kota Palu diwajibkan membersihkan gulma, sampah liar, dan material lain serta memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, atau kondisi kumuh di lingkungan sekitar.
  • Rumah tangga diwajibkan membuang sampah pukul 16.00–17.00 WITA, sedangkan pelaku usaha, perkantoran, dan fasilitas umum pukul 18.00–24.00 WITA.
  • Warga yang melanggar ketentuan dapat dikenakan denda Rp2.000.000, sebagai upaya mewujudkan Kota Palu yang bersih, sehat, dan nyaman.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Melalui Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan diterbitkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pada 9 April 2026, seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, hingga pengelola fasilitas umum, diwajibkan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta untuk rutin membersihkan gulma, sampah liar, dan material lain yang berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.

Baca juga: Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota Indonesia

Tidak hanya itu, warga juga diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar rumah, kantor, maupun fasilitas umum yang mereka kelola.

“Kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Setiap warga harus memastikan lingkungan sekitar rumah dan tempat usaha tetap bersih, rapi, dan sehat,” tegas Hadianto Rasyid.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu juga menetapkan jadwal pembuangan sampah. Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA.

Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.

Pemerintah Kota Palu menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan ini, berupa denda sebesar Rp2.000.000.

Baca juga: Jadwal Pembuangan Sampah di Kota Palu Diatur, Rumah Tangga dan Pelaku Usaha Berbeda

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.

Melalui partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Palu berharap lingkungan terawat dapat menciptakan kenyamanan bagi seluruh warga sekaligus mengurangi risiko penyakit akibat sampah dan genangan air.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Klaim 3 Rumah Sakit dan 24 Puskesmas di Parigi Moutong Tidak Pernah Telat Dibayar

“Dengan lingkungan bersih, kita tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan daya tarik kota Palu sebagai kota yang nyaman untuk ditinggali,” pungkas Wali Kota.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved