Senin, 4 Mei 2026

Palu Hari Ini

Stop Bakar Sampah! Wawali Imelda Ajak Warga Gunakan Layanan Pengangkutan Sampah

Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan ke Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (3/5/2026).

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
WAWALI PALU - Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengajak seluruh warga Kota Palu untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah dan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Wawali Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengajak warga Kota Palu menghentikan pembakaran sampah dan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah.
  • Pembakaran sampah dilarang menurut Perwali Nomor 37 Tahun 2017, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp1 juta.
  • Wawali Palu menekankan peran aktif lurah, ketua RT, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan agar kota tetap sehat, bersih, dan aman.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengajak seluruh warga Kota Palu untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah dan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah.

Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan ke Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (3/5/2026).

Dalam kunjungannya, Wawali Palu Imelda menegur beberapa warga yang masih melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman.

Baca juga: Wawali Palu Tegur Warga Bakar Sampah di Kelurahan Kamonji, Ingatkan Denda Rp1 Juta

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan warga, serta meningkatkan risiko kebakaran.

“Stop bakar sampah! Kota Palu ingin sehat, kota Palu ingin bersih. Gunakan layanan pengangkutan sampah dan buang sampah pada tempatnya,” tulis Imelda melalui akun media sosial resminya.

Selain menegur warga, Wawali Palu mengingatkan peran penting lurah, ketua RT, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Lahan kosong sering dijadikan tempat pembuangan sampah diminta segera ditata agar tidak menimbulkan masalah baru.

Larangan pembakaran sampah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, pembinaan administratif, hingga denda maksimal Rp1 juta.

Baca juga: Pemkot Palu Mulai Sosialisasi Aturan Larangan Nampakagali Ngata, Sanksi Rp 2 Juta

Kunjungan lapangan ini mendapat apresiasi masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang hadir langsung di tengah-tengah warga.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved