Palu Hari Ini
Stop Bakar Sampah! Wawali Imelda Ajak Warga Gunakan Layanan Pengangkutan Sampah
Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan ke Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (3/5/2026).
Ringkasan Berita:
- Wawali Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengajak warga Kota Palu menghentikan pembakaran sampah dan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah.
- Pembakaran sampah dilarang menurut Perwali Nomor 37 Tahun 2017, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp1 juta.
- Wawali Palu menekankan peran aktif lurah, ketua RT, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan agar kota tetap sehat, bersih, dan aman.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengajak seluruh warga Kota Palu untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah dan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah.
Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan ke Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (3/5/2026).
Dalam kunjungannya, Wawali Palu Imelda menegur beberapa warga yang masih melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman.
Baca juga: Wawali Palu Tegur Warga Bakar Sampah di Kelurahan Kamonji, Ingatkan Denda Rp1 Juta
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan warga, serta meningkatkan risiko kebakaran.
“Stop bakar sampah! Kota Palu ingin sehat, kota Palu ingin bersih. Gunakan layanan pengangkutan sampah dan buang sampah pada tempatnya,” tulis Imelda melalui akun media sosial resminya.
Selain menegur warga, Wawali Palu mengingatkan peran penting lurah, ketua RT, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Lahan kosong sering dijadikan tempat pembuangan sampah diminta segera ditata agar tidak menimbulkan masalah baru.
Larangan pembakaran sampah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, pembinaan administratif, hingga denda maksimal Rp1 juta.
Baca juga: Pemkot Palu Mulai Sosialisasi Aturan Larangan Nampakagali Ngata, Sanksi Rp 2 Juta
Kunjungan lapangan ini mendapat apresiasi masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang hadir langsung di tengah-tengah warga.(*)
Kota Palu
Wakil Wali Kota Palu
Imelda Liliana Muhidin
Kelurahan Kamonji
Kecamatan Palu Barat
Wawali Palu
| Wawali Palu Tegur Warga Bakar Sampah di Kelurahan Kamonji, Ingatkan Denda Rp1 Juta |
|
|---|
| Relawan SPPG Pantoloan Palu Curhat Beban Kerja Berat dan Gaji Tak Seimbang di Media Sosial |
|
|---|
| Pemkot Palu Mulai Sosialisasi Aturan Larangan Nampakagali Ngata, Sanksi Rp 2 Juta |
|
|---|
| Soroti Intimidasi Media, Ini Daftar Tuntutan Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng di Hari Kebebasan Pers |
|
|---|
| Daftar Rute Trans Palu yang Dapat Tambahan Armada, Dari Koridor Pusat Kota hingga Terminal Tipo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Wawali-Imelda-Data-Akurat-Jadi-Kunci-Sukses-Pembangunan-Kota-Palu.jpg)