Senin, 4 Mei 2026

Palu Hari Ini

Wawali Palu Tegur Warga Bakar Sampah di Kelurahan Kamonji, Ingatkan Denda Rp1 Juta

Larangan pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SANKSI PEMBAKARAN SAMPAH - Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, turun langsung memantau kondisi lingkungan di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Minggu (3/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Wawali Palu, Imelda Liliana Muhidin, turun langsung menegur warga di Kelurahan Kamonji yang membakar sampah, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
  • Larangan membakar sampah diatur dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan hingga denda maksimal Rp1 juta.
  • Wawali Palu mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah, membuang sampah pada tempatnya, dan mengawasi lingkungan agar kota tetap bersih dan aman.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, turun langsung memantau kondisi lingkungan di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Minggu (3/5/2026).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, ia menegur warga melakukan aktivitas pembakaran sampah dan mengingatkan sanksi berlaku bagi pelanggar.

Kegiatan ini menjadi bukti perhatian pemerintah Kota Palu terhadap persoalan kebersihan lingkungan.

Baca juga: Ada Apa dengan Kesehatan Menkeu Purbaya? Berat Badan Turun 9 Kg hingga Harus Disuntik di 8 Titik

Imelda menekankan bahwa pembakaran sampah berpotensi menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan warga, serta meningkatkan risiko kebakaran di kawasan permukiman.

Di lokasi, Wawali Palu mengaitkan teguran dengan insiden kebakaran rumah warga beberapa waktu lalu yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah di salah satu area sekolah di Kota Palu.

Peristiwa itu dijadikan pengingat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Stop bakar sampah! Kota Palu ingin sehat, kota Palu ingin bersih. Gunakan layanan pengangkutan sampah dan buang sampah pada tempatnya,” tulis Imelda melalui akun media sosial resminya.

Selain menegur, Wawali Palu juga menekankan pentingnya peran lurah, ketua RT, dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar.

Lahan kosong sering dijadikan tempat pembuangan sampah diminta segera ditata agar tidak menimbulkan masalah baru.

Larangan pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Baca juga: Bupati Morowali Minta ASN Berbenah, Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Evaluasi

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, pembinaan administratif, hingga denda maksimal Rp1 juta.

Imelda mengingatkan warga agar mematuhi aturan tersebut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.

Aksi lapangan ini mendapat perhatian masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang hadir langsung menyelesaikan persoalan warga.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved