Palu Hari Ini
KWSLP Nilai Batas Omzet Rp5 Juta untuk Pajak WSL di Palu Masih Terlalu Kecil
KWSLP mengusulkan agar batas minimal omzet yang dikenakan pajak dinaikkan menjadi Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Ringkasan Berita:
- KWSLP menilai kebijakan batas omzet kena pajak yang dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per bulan masih belum realistis bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL).
- KWSLP mengusulkan batas minimal omzet usaha yang dikenakan pajak dinaikkan menjadi Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
- Menurut KWSLP, pelaku usaha WSL minimal harus memperoleh omzet sekitar Rp1 juta per hari atau Rp30 juta per bulan agar usaha tetap berjalan dan memperoleh keuntungan.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai kebijakan batas minimal omzet usaha dikenakan pajak makan dan minum di Kota Palu masih terlalu kecil dan belum realistis bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL).
Hal itu disampaikan Kaswan saat menghadiri sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Rabu (13/5/2026).
Menurut Kaswan, kebijakan terbaru menaikkan batas omzet kena pajak dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per bulan dinilai belum sesuai dengan kondisi riil usaha warung sari laut di lapangan.
Baca juga: KWSLP Usul Batas Omzet Kena Pajak WSL di Palu Naik Minimal Rp20-30 Juta per Bulan
“Saya rasa juga aturan yang baru menaikkan omzet sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp5 juta itu masih terlalu kecil, tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha WSL setidaknya harus memperoleh omzet sekitar Rp1 juta per hari agar usaha dapat tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Karena itu, KWSLP mengusulkan agar batas minimal omzet yang dikenakan pajak dinaikkan menjadi Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
“Minimal omzetnya Rp30 juta atau Rp20 juta per bulan. Ini data yang tidak asal-asalan. Minimal omzet WSL itu Rp1 juta satu malam, jadi kalau dikalkulasi itu Rp30 juta per bulan,” jelasnya.
Meski demikian, Kaswan berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pajak yang lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha WSL di Kota Palu.
Baca juga: Hanya di Bulan Mei, Cicipi Ayam Goreng Mohat Khas Nusantara di Hotel Santika Palu
Sebelumnya, Bapenda Palu menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha makanan dan minuman terkait penerapan pajak daerah dan sistem pembayaran digital melalui QRIS.
| YSKI Ungkap Ciri-Ciri Tahu Mengandung Boraks, Salah Satunya Terlalu Kenyal |
|
|---|
| YSKI Ingatkan Bahaya Boraks pada Tahu Bisa Picu Kanker, Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Membeli |
|
|---|
| Enam Siswa SMP di Kota Palu Raih Nilai Sempurna TKA Bahasa Indonesia 2026 |
|
|---|
| Propam Polresta Palu Razia KTA, SIM, dan STNK Personel untuk Tingkatkan Disiplin |
|
|---|
| Sebanyak 22 Lapangan Usaha di Palu Masuk Cakupan Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/KWSLP-Usul-Batas-Omzet-Kena-Pajak-WSL.jpg)