Sabtu, 16 Mei 2026

Palu Hari Ini

Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Palu Tetap Bisa Ngajar, Digaji Lewat Dana BOS 2026

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
KEPALA DISDIKBUD PALU - Guru non-ASN di sekolah negeri mendapatkan kepastian untuk tetap mengajar sepanjang tahun 2026. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Guru non-ASN di sekolah negeri tetap diperbolehkan mengajar sepanjang tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2026.
  • Sekolah tetap dapat membayarkan gaji guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan kemungkinan tambahan tunjangan dari APBD.
  • Pemerintah pusat bersama Kementerian PAN-RB akan menyiapkan skema baru terkait pemenuhan kebutuhan guru setelah Desember 2026.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Guru non-ASN di sekolah negeri mendapatkan kepastian untuk tetap mengajar sepanjang tahun 2026.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, menyatakan surat edaran ini menjadi pegangan penting bagi sekolah agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca juga: Polres Banggai Bekuk Dua Pria Terkait Jaringan Sabu di Luwuk Utara

“Surat edaran ini memberikan kepastian bagi guru non-ASN dan membantu sekolah menjaga kualitas pembelajaran,” ujarnya.

Selama ini, kekhawatiran muncul karena kontrak guru non-ASN harus diperbarui secara berkala. 

Tanpa dasar hukum jelas, banyak guru khawatir tidak bisa melanjutkan tugas mengajar. 

Dengan adanya surat edaran ini, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dan menerima gaji melalui Dana BOS.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih memiliki opsi memberikan tunjangan tambahan sesuai kemampuan APBD.

Hardi menegaskan, kebijakan ini menjadi solusi sementara hingga pemerintah pusat menyiapkan skema baru pasca-Desember 2026.

Pembahasan skema lanjutan akan dilakukan bersama Kementerian PAN-RB, dengan tujuan menjamin ketersediaan guru di seluruh sekolah negeri.

Baca juga: Dede Sunandar Gagal Pertahankan Rumah Tangga, Masalah Ekonomi hingga Orang Ketiga Jadi Pemicu Cerai

Dengan begitu, guru non-ASN bisa tetap menjalankan tugasnya tanpa khawatir kehilangan hak gaji atau jabatan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved