Selasa, 19 Mei 2026

Gaduh di Senat Untad

Dialektika Kekisruhan Senat Untad Jelang Pemilihan Rektor

Beberapa di antara anggota Senat Untad ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Penulis Prof Dr Sulbadana, SH, MH

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako

TRIBUNPALU.COM - Artikel ini merupakan bagian dari serangkaian tulisan yang dipublikasikan secara bertahap.

Mengupas sejumlah problematika yang muncul dalam rapat senat Universitas Tadulako beberapa waktu lalu.

Mulai dari soal keabsahan kedudukan sebagian anggota senat, penerapan dua peraturan senat yang dipertentangkan, sampai pada larangan rangkap jabatan dan persoalan beda tafsir atas jabatan di luar atau termasuk di dalam lingkungan Untad. 

Meskipun masa jabatan kepemimpinan Rektor Untad sekarang baru berakhir pada Maret 2027, namun hiruk pikuk dan dinamika yang terjadi dalam rapat senat beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan suksesi tersebut.

Terlepas dari itu, tulisan ini dibangun dengan basis argumentasi yang bersandar pada hermeneutika penalaran hukum berbasis logika dan rasionalitas.

Keabsahan Keanggotaan Senat

Kekisruhan keabsahan keanggotaan Senat Untad terjadi ketika baru diketahui kemudian sejak pengangkatannya, bahwa beberapa di antaranya ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.

Ada di antaranya yang berpendapat dengan kesadaran sejak awal, bahwa keanggotaannya sekarang tetap sah tidak melanggar ketentuan, meskipun misalnya sudah 4 kali menjabat.

Dasar pendapatnya bahwa di antara 4 kali masa jabatan itu, 1 kali sebagai anggota senat otomatis yang diangkat langsung tanpa pemilihan karena memperoleh gelar profesor (status keanggotaan ini dianggap sebagai ex-officio), 1 kali sebagai ex-officio, dan 2 kali sebagai perwakilan dosen profesor melalui pemilihan.

Mencermati persoalan tersebut, keabsahan keanggotaan senat seorang wakil dosen profesor dari fakultas dalam menentukan apakah sah atau tidak kedudukan hukumnya sebagai anggota senat, harus dikembalikan kepada peraturan yang menjadi dasar hukum pada awal pengangkatan keanggotaan senatnya.

Baca juga: Senat Untad Gaduh Soal Pelanggaran Statuta, Anggota Rangkap Jabatan dan Plagiasi Jurnal Disoal

Yakni Permendikbudristek No.8 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen.

Pada pasal 32 ayat (2) Statuta menegaskan bahwa anggota senat terdiri atas wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana dan ketua lembaga.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa anggota senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas terdiri atas 3 orang wakil dosen yang profesor dan 2 orang wakil dosen non profesor yang kesemuanya dipilih oleh seluruh dosen pada fakultasnya masing-masing.

Selanjutnya pada peraturan pelaksanaannya  terdapat beberapa pasal namun setidaknya ada 2 pasal dalam peraturan tersebut yang berkaitan langsung dengan persoalan yang sedang dibahas.

Dan kedua pasal itu berkaitan erat satu sama lain yang harus dipahami secara holistik.

Kedua pasal dimaksud adalah pasal 2 dan 9 Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2023.

Pada pasal 2 ayat (1) tertulis "keanggotaan senat terdiri atas : a) wakil dosen dari setiap fakultas, b) anggota senat ex-officio. Selanjutnya dalam ayat (2) dari pasal tersebut."

Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas: a) wakil dosen profesor 3 orang, dan b) wakil dosen non-profesor 2 orang. 

Pada ayat (3) tertulis "anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas; a. Rektor; b. Wakil rektor; c. Dekan; d. Direktur Pascasarjana; dan e. Kepala Lembaga".

Baca juga: Mahasiswa FEB Untad Dominasi Prestasi, Dari Podium Karate Nasional hingga Pilmapres XVI

Berdasarkan ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa keanggotaan senat hanya terdiri atas 2 kategori,  yaitu anggota senat wakil dosen fakultas yang terdiri dari profesor dan non profesor serta anggota senat ex-officio yang kualifikasinya sudah ditentukan secara limitatif.    

Pada bagian lain dari Pasal 4 dan 5 peraturan senat tersebut ditegaskan bahwa pengisian keanggotaan senat wakil dosen dari fakultas baik profesor terlebih non profesor dilakukan melalui pemilihan.

Dan khusus profesor pada fakultas yang jumlahnya paling banyak 3 orang, ditunjuk atau diangkat secara langsung atau otomatis tanpa melalui pemilihan.

Ketentuan yang terakhir itu sebenarnya merupakan kelanjutan kebijakan yang sudah dilakukan sejak 3 periode rektor sebelumnya karena pertimbangan jumlah profesor saat itu masih kurang.

Di sinilah letak persoalannya mengenai status keanggotaan profesor tersebut.

Apakah masuk kualifikasi ex-officio atau tetap merupakan wakil dosen fakultas.

Meskipun ditunjuk atau diangkat langsung tanpa melalui pemilihan, status hukumnya bukan ex-officio.

Sebab syarat keanggotaan ex-officio di samping harus disebutkan atau ditentukan secara tegas dan limitatif dalam  peraturan, juga harus memenuhi unsur atau syarat lainnya.

Bahkan meski keanggotaan senatnya dinyatakan sebagai ex-officio dalam Surat Keputusan pengangkatannya, tetap tidak mengurangi status hukumnya sebagai anggota senat wakil dosen profesor.

Mekanisme pemilihan atau penunjukan hanyalah cara pengisian jabatan keanggotaan senat tanpa mengurangi status keanggotaan senatnya sebagai wakil dosen profesor fakultas.

Kualifikasi ex-officio atas keanggotaan senat juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana jabatan profesor tidak termasuk di dalamnya. 

Syarat yang melekat pada keanggotaan ex-officio sesuai asas umum pemerintahan (UU Nomor 30 tahun 2014) adalah adanya keterwakilan.

Asas keterwakilan yang melekat pada keanggotaan ex-officio juga ditegaskan pada pasal 29 ayat (5) UU Nomor 12 tahun 2012, bahwa rektor mewakili universitas, dekan mewakili fakultasnya, dan seterusnya.

Terkait dengan asas tersebut, seorang profesor tidak memiliki keterwakilan, kecuali dirinya sendiri.

Pada keanggotaan ex-officio melekat jabatan yang menyertainya, sehingga ketika jabatan berakhir maka keanggotaanya secara ex-officio berakhir pula.

Yurisprudensi PTUN berdasarkan putusan MA Nomor 36 K/TUN/2015 menegaskan bahwa ex-officio hanya untuk jabatan yang mempunyai kewenangan eksekutif, sementara profesor hanyalah jabatan fungsional akademik.

Dengan demikian keanggotaan senat otomatis seorang profesor tidak berkualifikasi ex-officio.

Pertanyaannya kemudian, sampai berapa periode seorang dosen baik yang profesor maupun non profesor dapat menjabat sebagai anggota senat?

Terdapat pembatasan periode keanggotaan senat seorang dosen dalam menduduki jabatan tersebut (prinsip demokrasi dalam mencegah otoritarianisme status quo kekuasaan), baik terhadap wakil dosen non profesor maupun dosen profesor.

Seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota senat terikat dengan ketentuan pembatasan masa jabatan sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat (9).

"Masa jabatan anggota senat wakil dosen profesor dan non profesor adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali : a) fakultas yang jumlah profesornya paling banyak 3 oang dan memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai calon anggota senat sebagaimana diatur dalam pasal 2. b) anggota senat ex-officio yang masa jabatan keanggotaan senat yang ke-3 dan seterusnya".

Baca juga: Anwar Hafid Dorong Kopdes Merah Putih Beroperasi Cepat, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Ketentuan di atas menegaskan bahwa seorang wakil dosen profesor hanya bisa mencalonkan dan diangkat kembali menjadi anggota senat yang ke-3 kalinya jika jumlah profesor pada fakultasnya paling banyak 3 orang atau periode yang ke-3 dan seterusnya adalah sebagai anggota senat ex-officio.

Artinya jika pada fakultasnya terdapat lebih dari 3 orang profesor, maka pencalonannya gugur dan tidak memenuhi syarat (TMS) karena sebelumnya sudah 2 kali menjabat sebagai anggota senat.  

Persyaratan atau ketentuan periode keanggotaan senat yang diperhitungkan ke dalam pembatasan 2 kali masa jabatan adalah keanggotaan senat sebelumnya sebagai wakil dosen profesor tanpa melihat apakah ditunjuk langsung atau melalui proses pemilihan.

Dengan demikian seorang profesor yang sebelumnya sudah 2 kali menduduki jabatan sebagai anggota senat, di mana 1 kali di dalamnya melalui mekanisme penunjukan atau pengangkatan langsung tanpa melalui pemilihan dikarenakan adanya keadaan khusus baginya yaitu sebagai profesor bukan ex-officio, dan yang satunya melalui mekanisme pemilihan, maka tetap terhitung 2 periode sebagai wakil dosen profesor dan sudah mencapai batas maksimal. 

Penunjukan maupun pemilihan hanyalah cara atau mekanisme pengisian jabatan tanpa mengurangi kualifikasi status keanggotaan senat yang hanya terdiri dari wakil dosen (profesor, non profesor) dan ex-officio sebagaiman telah diuraikan sebelumnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved