Senin, 18 Mei 2026

Gaduh di Senat Untad

Dialektika Kekisruhan Senat Untad Jelang Pemilihan Rektor

Beberapa di antara anggota Senat Untad ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Penulis Prof Dr Sulbadana, SH, MH

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako

TRIBUNPALU.COM - Artikel ini merupakan bagian dari serangkaian tulisan yang dipublikasikan secara bertahap.

Mengupas sejumlah problematika yang muncul dalam rapat senat Universitas Tadulako beberapa waktu lalu.

Mulai dari soal keabsahan kedudukan sebagian anggota senat, penerapan dua peraturan senat yang dipertentangkan, sampai pada larangan rangkap jabatan dan persoalan beda tafsir atas jabatan di luar atau termasuk di dalam lingkungan Untad. 

Meskipun masa jabatan kepemimpinan Rektor Untad sekarang baru berakhir pada Maret 2027, namun hiruk pikuk dan dinamika yang terjadi dalam rapat senat beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan suksesi tersebut.

Terlepas dari itu, tulisan ini dibangun dengan basis argumentasi yang bersandar pada hermeneutika penalaran hukum berbasis logika dan rasionalitas.

Keabsahan Keanggotaan Senat

Kekisruhan keabsahan keanggotaan Senat Untad terjadi ketika baru diketahui kemudian sejak pengangkatannya, bahwa beberapa di antaranya ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.

Ada di antaranya yang berpendapat dengan kesadaran sejak awal, bahwa keanggotaannya sekarang tetap sah tidak melanggar ketentuan, meskipun misalnya sudah 4 kali menjabat.

Dasar pendapatnya bahwa di antara 4 kali masa jabatan itu, 1 kali sebagai anggota senat otomatis yang diangkat langsung tanpa pemilihan karena memperoleh gelar profesor (status keanggotaan ini dianggap sebagai ex-officio), 1 kali sebagai ex-officio, dan 2 kali sebagai perwakilan dosen profesor melalui pemilihan.

Mencermati persoalan tersebut, keabsahan keanggotaan senat seorang wakil dosen profesor dari fakultas dalam menentukan apakah sah atau tidak kedudukan hukumnya sebagai anggota senat, harus dikembalikan kepada peraturan yang menjadi dasar hukum pada awal pengangkatan keanggotaan senatnya.

Baca juga: Senat Untad Gaduh Soal Pelanggaran Statuta, Anggota Rangkap Jabatan dan Plagiasi Jurnal Disoal

Yakni Permendikbudristek No.8 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen.

Pada pasal 32 ayat (2) Statuta menegaskan bahwa anggota senat terdiri atas wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana dan ketua lembaga.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa anggota senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas terdiri atas 3 orang wakil dosen yang profesor dan 2 orang wakil dosen non profesor yang kesemuanya dipilih oleh seluruh dosen pada fakultasnya masing-masing.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved