Palu Hari Ini
Pemkot Palu Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg, Pangkalan Jual di Atas HET Terancam Sanksi
Sementara di tingkat pengecer ilegal, harga elpiji tiga kilogram bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Palu melalui Tim Satgas Elpiji memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi setelah ditemukan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp20 ribu.
- Pangkalan yang terbukti menjual di atas HET atau menyalurkan elpiji keluar wilayah pangkalannya akan dikenai sanksi bertahap.
- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melapor dugaan pelanggaran dengan bukti video. Stok elpiji 3 kg di Kota Palu masih cukup bagi warga yang berhak.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu memperketat pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram bersubsidi menyusul masih ditemukannya harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan maupun pengecer.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Kota Palu di sejumlah pangkalan resmi guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani, mengatakan pengawasan diperketat setelah banyak laporan masyarakat terkait harga jual elpiji tiga kilogram yang melebihi ketentuan.
Baca juga: Kabupaten Poso Gelar FLS3N & O2SN, Optimalkan Potensi Siswa Daerah
“Elpiji ini memang harga HET sekarang ada di Rp20 ribu, jadi tim satgas turun karena banyak laporan masyarakat mereka membeli di atas itu,” ujar Andriani, saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut saat ini HET elpiji tiga kilogram di Kota Palu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung.
Namun di lapangan, masih ditemukan pangkalan yang menjual elpiji subsidi di kisaran Rp25 ribu per tabung.
Sementara di tingkat pengecer ilegal, harga elpiji tiga kilogram bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
“Kalau di pengecer-pengecer itu sampai Rp45 ribu sampai Rp50 ribu,” katanya.
Menurut Andriani, pengawasan saat ini difokuskan kepada pangkalan resmi karena pengecer sebenarnya tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi di Kota Palu.
“Kalau pengecer ini memang sebenarnya tidak boleh ada di Kota Palu,” jelasnya.
Ia mengatakan Satgas Elpiji Kota Palu akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi di atas HET maupun menyalurkan elpiji keluar dari wilayah pangkalannya.
Baca juga: Hadianto Rasyid: Pembukaan Dua Jalur di Jembatan I dan III Bisa Hidupkan Ekonomi Palu Barat
“Siapa pangkalan yang nakal yang menjual keluar dari pangkalannya, itu kita tindaki,” katanya.
Andriani mengungkapkan sejumlah pangkalan di Kota Palu sudah dikenakan sanksi karena melanggar aturan distribusi elpiji subsidi.
Menurut dia, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pengurangan stok, penghentian sementara distribusi, hingga pemutusan hubungan usaha apabila masih melakukan pelanggaran.
| Hadianto Rasyid: Pembukaan Dua Jalur di Jembatan I dan III Bisa Hidupkan Ekonomi Palu Barat |
|
|---|
| Pemkot Palu Uji Coba Dua Arah Jembatan I dan III Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Polresta Palu Gelar Panen Jagung Serentak di Lahan Binaan Kelurahan Duyu |
|
|---|
| Pedagang dan Pembeli Mengeluh Harga Bawang Merah di Pasar Masomba Palu Naik Rp45 Ribu per Kg |
|
|---|
| KWSLP Nilai Batas Omzet Rp5 Juta untuk Pajak WSL di Palu Masih Terlalu Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemkot-Palu-Perketat-Pengawasan-Elpiji-3-Kg.jpg)