Rabu, 20 Mei 2026

Biaya Wisuda Naik

Kampus STIA Pembangunan Palu Sebut Biaya Wisuda Urusan Panitia

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan terkait keluhan mahasiswa mengenai kenaikan biaya wisuda dan sejumlah pungutan akademik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
POLEMIK BIAYA WISUDA - Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu menegaskan bahwa pengelolaan biaya wisuda sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia wisuda. 
Ringkasan Berita:
  • Kampus STIA Pembangunan Palu menegaskan bahwa pengelolaan biaya wisuda menjadi tanggung jawab panitia, bukan ketua kampus.
  • Mahasiswa yang ingin mengetahui rincian biaya wisuda disarankan menghubungi panitia secara langsung melalui jalur resmi.
  • Kampus memastikan seluruh proses wisuda berjalan sesuai aturan akademik dan memberikan layanan informasi yang jelas bagi mahasiswa.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu menegaskan bahwa pengelolaan biaya wisuda sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia wisuda.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan terkait keluhan mahasiswa mengenai kenaikan biaya wisuda dan sejumlah pungutan akademik.

Ketua STIA Pembangunan Palu, Nasir Mangasing, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian biaya wisuda secara langsung karena hal tersebut memang diatur oleh panitia yang ditunjuk khusus untuk pelaksanaan wisuda.

Baca juga: Muhammad, Politisi Milenial Morowali Bawa Perubahan untuk Morowali

“Biaya wisuda dan semua urusan terkait sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab ketua panitia wisuda,” jelas Nasir.

Menurutnya, mahasiswa yang ingin mendapatkan informasi rinci mengenai biaya wisuda dapat langsung menghubungi panitia wisuda melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan agar setiap pertanyaan maupun keluhan mahasiswa dapat ditangani secara transparan dan akurat.

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Akhir Mei: realme 16, realme P4, realme C85 Pro, realme GT 7, realme C75

Selain itu, STIA Pembangunan Palu juga berkomitmen untuk memastikan semua prosedur wisuda berjalan sesuai aturan akademik dan memberikan layanan informasi yang jelas bagi mahasiswa.

Sebelumnya, mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu mengeluhkan sejumlah pungutan yang dibebankan kampus dalam proses penyelesaian studi. 

Mulai dari biaya proposal, ujian skripsi hingga Wisuda dinilai memberatkan mahasiswa di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Keluhan itu muncul setelah adanya kenaikan biaya Wisuda yang sebelumnya telah diumumkan pihak kampus kepada mahasiswa

Namun, tanpa penjelasan resmi, biaya tersebut kembali mengalami kenaikan.

Salah seorang mahasiswa semester akhir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, biaya Wisuda awalnya diumumkan sebesar Rp3,1 juta.

Nilai tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STIA Pembangunan Palu, Donny Alfry, melalui papan pengumuman kampus.

Baca juga: Tiara Alisa asal Tolitoli Hadirkan Nasi Darurat, Solusi Makanan Gratis untuk Mahasiswa di Palu

Biaya tersebut menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Ijazah, selain dokumen administrasi lain seperti fotokopi Ijazah SMA/sederajat, pas foto, bukti hasil Turnitin, serta skripsi yang telah dijilid.

“Awalnya diumumkan Rp3,1 juta, tapi kemudian panitia Wisuda mengeluarkan pengumuman baru menjadi Rp3,5 juta. Tidak ada penjelasan kenapa naik,” ujar mahasiswa tersebut.

Menurutnya, kenaikan biaya itu membuat mahasiswa keberatan karena sebelumnya mereka juga telah mengeluarkan biaya untuk pendaftaran ujian proposal dan ujian skripsi.

“Beban biaya cukup banyak. Saat proposal bayar, ujian skripsi juga bayar, sekarang Wisuda naik lagi,” katanya.

Mahasiswa juga mempersoalkan kebijakan yang menjadikan pembayaran Wisuda sebagai salah satu syarat pengurusan Ijazah. 

Padahal, Wisuda dinilai hanya bersifat seremonial dan bukan bagian dari syarat akademik kelulusan.

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Wisuda merupakan aktivitas seremonial kelulusan mahasiswa dan bukan bagian dari proses pembelajaran atau syarat lulus pendidikan tinggi.

Artinya, status kelulusan mahasiswa tetap sah apabila telah ditetapkan melalui yudisium atau surat keputusan kelulusan kampus, meskipun mahasiswa tidak mengikuti Wisuda.

Perguruan tinggi swasta memang memiliki kewenangan menetapkan komponen biaya pendidikan secara mandiri sesuai kebijakan internal kampus dan yayasan. 

Baca juga: Kata KPK Tanggapi Protes Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara: Ada Pedoman dan Parameternya

Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar aturan internal yang jelas, serta diinformasikan kepada mahasiswa.

Jika pembayaran Wisuda dijadikan syarat penerbitan Ijazah tanpa dasar aturan yang jelas dan transparan, kebijakan tersebut dinilai dapat dipersoalkan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved