Kamis, 28 Mei 2026

Palu Hari Ini

Kendaraan di Palu Harus Pakai Pelat DN, Bapenda Dorong Mutasi Segera

Pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, atau perwakilan di Kota Palu turut diimbau melakukan mutasi kendaraan ke plat DN.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM/FANDY
ILUSTRASI KENDARAAN - Badan Pendapatan Daerah Kota Palu mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan plat nomor wilayah Kota Palu bagi kendaraan beroperasi di wilayah tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Semua kendaraan pribadi maupun perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Kota Palu wajib menggunakan plat nomor polisi wilayah Kota Palu (DN).
  • Pemilik kendaraan luar daerah, termasuk kendaraan BUMN dan swasta, diimbau segera melakukan mutasi agar sesuai dengan plat DN.
  • Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, mendukung pembangunan, dan optimalisasi pelayanan publik.

TRIBUNPALU.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Palu mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan plat nomor wilayah Kota Palu bagi kendaraan beroperasi di wilayah tersebut.

Imbauan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota.

Dalam surat edaran bernomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 itu, disebutkan bahwa seluruh pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih berdomisili dan beroperasi di Kota Palu diwajibkan menggunakan plat nomor polisi wilayah Kota Palu (DN).

Baca juga: Genjot Pembukaan Jalur Kalamanta–Seko, Bupati Sigi Pastikan Konektivitas Wilayah

Selain itu, kendaraan milik perusahaan BUMN maupun swasta yang digunakan di Kota Palu juga diminta menyesuaikan plat kendaraannya ke wilayah Kota Palu.

Pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, atau perwakilan di Kota Palu turut diimbau melakukan mutasi kendaraan ke plat DN.

Bapenda Palu juga meminta para pengusaha jual beli kendaraan agar memastikan kendaraan yang dipasarkan di Kota Palu telah menggunakan plat nomor wilayah setempat.

Bagi kendaraan yang masih memakai plat luar daerah, pemilik diminta segera melakukan proses mutasi.

Baca juga: Pemkab Sigi Tata Dermaga Lindu, Dukung Kenyamanan dan Kelancaran Transportasi Masyarakat

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Palu berharap kontribusi masyarakat terhadap PAD dapat meningkat sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu semakin optimal.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved