Kabar Seleb
Meski Pisah Ranjang, Andre Taulany dan Erin Masih Satu Atap Pasca Gugatan Ditolak
Di balik drama gugatan cerai yang berulang, terungkap fakta mengejutkan tentang rumah tangga komedian Andre Taulany dan istrinya, Erin.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, mengonfirmasi keputusan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan nota keberatan dari pihak Erin.
Keberatan ini terkait domisili Erin yang tidak berada di wilayah hukum PA Tigaraksa.
"PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Sholahudin dikutip Kompas.com.
Penolakan ini berbeda dengan dua upaya sebelumnya.
Pada April 2024, permohonan cerai Andre juga ditolak, tetapi karena alasan substantif.
Kala itu, hakim menilai dalil adanya perselisihan dan pertengkaran tidak terbukti.
Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.
Namun, upaya bandingnya juga ditolak pada September 2024.
Dengan putusan terbaru ini, status pernikahan Andre dan Erin secara hukum masih sah.
Jika Andre masih ingin bercerai, ia harus mendaftarkan permohonan baru di PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Dokumen Perceraian Tersebar, Alasan Pisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Terkuak
Poin penting dari kasus Perceraian Andre dan Erin
1.Gugatan Cerai Ketiga: Ini adalah gugatan ketiga yang diajukan Andre, setelah dua gugatan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.
2. Alasan Perceraian: Menurut kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, Perceraian ini disebabkan oleh perselisihan yang berkepanjangan dan ketidakcocokan. Andre disebut sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pernikahan.
3. Pisah Rumah: Andre dan Erin telah pisah tempat tinggal selama lebih dari satu tahun, kondisi yang dianggap memenuhi syarat untuk Perceraian.
4. Tidak Ada Orang Ketiga: Kuasa hukum Andre membantah isu adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab Perceraian.
5. Nomor Perkara: Gugatan terbaru ini didaftarkan pada 9 April 2025 dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA Tigaraksa.
Perceraian
Dalam konteks hukum di Indonesia, Perceraian adalah proses hukum untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Dokumen Perceraian Tersebar, Alasan Pisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Terkuak |
![]() |
---|
Tiga Kali Digugat Cerai, Erin Pilih Pertahankan, Ragu Andre Taulany Sungguh Ingin Cerai |
![]() |
---|
Gagal Lagi, Upaya Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan untuk Ketiga Kalinya |
![]() |
---|
Hotman Paris Ragukan Ridwan Kamil Mau Tes DNA Ulang di Singapura: Emang Lu Kira RK Bodoh? |
![]() |
---|
Respons Santai Vidi Aldiano Soal Tudingan Pakai Wig: Gue Gak Sesakit Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.