Kabar Seleb

Nikita Mirzani Gugat Balik Wanprestasi Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp 114 M

Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata senilai Rp114 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya. 

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata senilai Rp114 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya.  

TRIBUNPALU.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata senilai Rp114 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya. 

Gugatan ini dilayangkan Nikita Mirzani  setelah Reza Gladys sebelumnya melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar.

Aksi saling lapor dan gugat ini menunjukkan bahwa hubungan kedua figur publik ini sudah sangat sulit untuk menemukan jalan damai. 

Dugaan awal konflik ini bermula dari komentar Nikita Mirzani yang diduga menjelekkan produk skincare milik Reza Gladys dalam sebuah siaran langsung di TikTok.

Reza Gladys mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Moutong Serang Warga Pakai Parang

Namun, upaya itu justru berbuntut rumit dan tidak sesuai harapannya.

Bukan klarifikasi yang ia dapatkan, melainkan ancaman akan diungkap ke publik jika pertemuan yang direncanakan tidak menghasilkan uang.

Klaim ini adalah inti dari laporan pemerasan yang dilayangkan oleh Reza Gladys.

Situasi semakin panas setelah Reza Gladys mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nikita.

Uang ini yang belakangan ia laporkan sebagai dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Namun, laporan tersebut tidak membuat Nikita Mirzani gentar.

Sebaliknya, aktris berusia 39 tahun ini justru kembali mengambil langkah hukum.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini resmi teregistrasi pada Rabu, 10 September 2025.

Berkas gugatan itu tercatat dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. 

Menariknya, Nikita tidak sendirian dalam melayangkan gugatan ini.

Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat kedua.

Baca juga: Kelangkaan BBM di Buol, Pemkab Usulkan Penambahan SPBU dan Aktifkan Pertashop

Dalam berkas perkara, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak tergugat.

Ini berarti gugatan ditujukan kepada kedua pasangan tersebut secara bersamaan.

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Nikita ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Kategori ini menunjukkan adanya kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Salah satu pokok gugatan yang diajukan adalah tuntutan pengembalian dana.

Dana sebesar Rp4 miliar yang disebut-sebut sebagai kewajiban pihak tergugat.

Petituum yang tercatat dalam berkas gugatan berbunyi,

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai." bunyi petitum yang tercatat dalam berkas gugatan, dikutip Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

Tidak berhenti di situ, bintang film Comic 8 ini juga menuntut ganti rugi tambahan.

Angka yang diminta mencapai Rp10 miliar.

Angka ini diklaim sebagai kompensasi atas kerugian dari kerja sama review produk skincare yang telah disepakati sejak 14 November 2024.

Kesepakatan ini disebutkan terjadi melalui percakapan di aplikasi WhatsApp.

Lebih jauh lagi, Nikita Mirzani menggugat ganti rugi nonmateriil.

Nilai tuntutan nonmateriil ini sungguh fantastis, mencapai Rp100 miliar.

Ganti rugi nonmateriil ini diajukan karena Nikita menilai kredibilitasnya telah hancur.

Ia merasa reputasinya rusak akibat konflik berkepanjangan dengan Reza Gladys.

Mantan istri Antonio Dedola ini juga mengklaim peluangnya untuk mencari nafkah ikut hilang akibat perseteruan ini. Kerugian reputasi ini dianggap tidak bisa diukur hanya dengan uang materil.

“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,-,” tulis pihak Nikita dalam gugatannya.

Jika diakumulasikan, nilai tuntutan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan rekannya mencapai total Rp114 miliar.

Tidak hanya meminta uang, Nikita juga meminta agar aset milik Reza Gladys disita sebagai jaminan.

Langkah ini untuk memastikan pembayaran jika gugatan mereka dikabulkan oleh pengadilan.

Salah satu aset yang diminta untuk disita adalah rumah mewah milik Reza Gladys yang berada di kawasan Fatmawati Admiralty Residence, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Perkara ini telah dijadwalkan untuk disidangkan.

Agenda pertama adalah pemanggilan para pihak, yang akan digelar pada 1 Oktober 2025.

Baca juga: Rumor Tasya Farasya Gugat Cerai Suami Ternyata Benar, Terdaftar 12 September 2025

Gugatan Wanprestasi Bukan yang Pertama

Sebelumnyad, Nikita Mirzani juga membuat gugatan wanprestasi pertama yang  didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Pihak-Pihak yang terlibat dalam gugatan pertama, Nikita Mirzani bertindak sebagai penggugat bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki. 

Sementara itu, pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Tuntutan dan Isi Gugatan Gugatan ini dilayangkan atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Nikita mengklaim adanya perjanjian lisan untuk kerja sama review produk skincare yang tidak dipenuhi oleh Reza Gladys.

Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Nikita beralasan bahwa kerugian immateriil yang dialaminya sangat besar.

Ia merasa kredibilitasnya hancur dan kesempatan untuk mencari nafkah hilang akibat konflik yang berkepanjangan dengan Reza Gladys, yang berujung pada kasus pidana.

Namun, gugatan itu diputuskan dicabut.

Pencabutan gugatan wanprestasi pertama ini tidak berlanjut hingga putusan.

Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, secara resmi mencabut gugatan ini pada 21 Juli 2025.

Alasan pencabutan gugatan ini, menurut kuasa hukum Nikita, adalah agar kliennya bisa lebih fokus menghadapi kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menjeratnya.

Namun, pihak Reza Gladys menanggapi pencabutan ini dengan kekecewaan, menyebutnya sebagai modus dan menganggap Nikita hanya mempermainkan hukum.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved