Kabar Seleb

Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA - Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan. 

TRIBUNPALU.COM - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU artis Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan.

Nikita Mirzani sebagai terdakwa lagi-lagi terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Kericuhan ini terjadi saat tim kuasa hukum Nikita Mirzani sedang melontarkan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Fitria.

Kuasa hukumnya menanyakan seputar produk yang berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

“Nah, pertanyaan berikutnya, setelah Anda membeli itu kemudian memakai, berapa lama Anda pakai itu produknya?” tanya kuasa hukum Nikita.

Namun, pertanyaan itu justru dipotong oleh JPU.

JPU keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak relevan.

Baca juga: Bupati Morowali Kukuhkan Pengurus Baru Dekranasda 2025–2030, Dorong Pelestarian Kearifan Lokal

“Mohon izin, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia,” kata jaksa.

Ia menegaskan pertanyaan tersebut tidak memiliki sangkut-paut dengan dakwaan yang ada.

Hakim Ketua, Khairul Soleh, langsung menengahi.

Ia meminta JPU dan tim kuasa hukum maju untuk menunjukkan relevansi pertanyaan.

Setelahnya, suasana kembali memanas.

Salah satu jaksa meminta Nikita Mirzani untuk diam dengan mengeluarkan isyarat suara “sstt”.

Nikita yang merasa kesal langsung bereaksi.

Ia mengungkapkan bahwa JPU sudah berulang kali membuat kegaduhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved