Kabar Seleb

Azizah Salsha Tidak Banding, Sidang Ikrar Talak Pratama Arhan Dibacakan 29 September 2025

Pihak Azizah Salsha diketahui tidak mengajukan banding atas perceraiannya dengan Pratama Arhan.

Editor: Lisna Ali
instagram
GUGAT CERAI - Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha dikabarkan berada di ujung tanduk. 

TRIBUNPALU.COM - Pihak Azizah Salsha diketahui tidak mengajukan banding atas perceraiannya dengan Pratama Arhan.

Sehingga memutuskan proses perceraian keduanya kini resmi inkrah.

Keputusan Azizah untuk tidak mengajukan banding membuat putusan cerai yang dibacakan majelis hakim PA Tigaraksa memiliki kekuatan hukum tetap, dan hanya tinggal menunggu jadwal sidang ikrar talak.

Putusan cerai tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut prosedur hukum, sebuah putusan dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, mengonfirmasi status hukum tersebut.

Baca juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Sah Suami Istri, Ini Alasan Jadwal Ikrar Talak Mundur

Ia menyatakan bahwa hingga batas akhir waktu pengajuan banding, tidak ada satu pun permohonan yang masuk dari pihak Azizah Salsha.

"Sampai hari kemarin, batas itu, sampai jam 17.00 WIB, saya konfirmasi tidak ada (banding)," ujar Sholahudin Selasa, (16/9/2025) dikutip Warta Kota dari Kompas.com.

Dengan putusan yang telah inkrah, PA Tigaraksa kini menjadwalkan agenda berikutnya yang menjadi tahapan final.

Agenda tersebut adalah sidang pengucapan ikrar talak.

Sholahudin menyebutkan, jadwal untuk sidang ikrar talak telah ditetapkan.

"Hari ini ditetapkan untuk sidang ikrar," katanya.

Sidang ikrar talak ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, (29/9/2025).

Baca juga: Kapolres Morowali Beri Penghargaan 20 Personel, Ungkap Dua Kasus Besar

Makna Ikrar Talak

Pengucapan ikrar talak memiliki makna yang sangat penting dalam hukum Islam.

Tindakan ini akan dilakukan oleh Pratama Arhan atau melalui kuasa hukumnya di depan majelis hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved