Kabar Seleb

Jonathan Frizzy Akui Menyesal Terlibat Kasus Vape Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

Pesinetron Jonathan Frizzy mengaku sangat menyesal terlibat Kasus Vape Ilegal

Editor: Lisna Ali
handover
Pesinetron Jonathan Frizzy mengaku sangat menyesal terlibat Kasus Vape Ilegal. 

Ia merasa terjebak dalam situasi yang tidak ia ketahui secara utuh.

“Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat,” katanya.

“Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya.” lanjutnya.

Jonathan Frizzy kini harus menelan pil pahit karena kehilangan pekerjaan.

Selain itu, ia harus menanggung beban emosional karena terpaksa jauh dari anak-anaknya.

Jarak dan status hukum menjadi penghalang baginya untuk berkumpul bersama keluarga.

“Saya harus jauh dari anak-anak,” ucap Jonathan, menahan kesedihan.

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.

Ia juga berharap kisahnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Jalan Penghubung Dusun 3 dan 4 Desa Nambaru Parigi Moutong Putus Akibat Banjir

Kronologi

Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia ditangkap setelah polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, BTR, ER, dan EDS.

Polisi menduga Jonathan tidak sekadar pengguna, melainkan berperan aktif dalam mengawasi dan mengedarkan cairan etomidate.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 KUHP.

Ia terancam hukuman berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tak Tahu Vape Isi Obat Keras

Sidang sebelumnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), Jonathan Frizzy membuat pengakuan baru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved