Kabar Seleb

Tumbang Melawan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.

|
Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea. 

Sidang pembacaan vonis Razman Nasution berlangsung memanas.

Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.

Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

Baca juga: Pinkan Mambo Pindah ke Apartemen Lebih Kecil, Benarkah Bangkrut Setelah Banting Setir Bisnis?

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved