Kabar Seleb

Tumbang Melawan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.

|
Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea. 

Pihaknya pun telah memberikan bukti rontgen serta hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.

Duduk Perkara

Perserteruan Razman dan Hotman terjadi pada 10 Mei 2022, silam.

Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima ke pihak berwajib.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com


 
 
 

 

 

 


 


 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved