Kabar Seleb

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bantah Anak Nikita Mirzani Aborsi Dua Kali, Sebut Majelis Hakim Keliru

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi sebanyak dua kali. 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Bantahan ini disampaikan Oya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Oya secara spesifik menyoroti proses aborsi yang sempat dijabarkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim sempat menyebut proses aborsi terjadi dalam dua tahapan, yaitu pendarahan pada bulan Mei dan janin keluar pada bulan Juni.

Namun, Oya menegaskan bahwa secara medis, putusan tersebut dianggap tidak logis.

"Aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.

Baca juga: Jalan Trans Sulawesi di Desa Huhak Banggai Masih Ditutup, Antrean Kendaraan Mengular

Menurut Oya, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperkuat argumennya.

Upaya aborsi pertama di bulan Mei yang menyebabkan pendarahan ternyata tidak berhasil.

Akibatnya, janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar utuh pada bulan Juni, yang disebut majelis hakim sebesar boneka.

“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.

Oya juga mengajak publik menghitung mundur usia janin yang disebut ahli forensik 26 sampai 28 minggu atau sekitar 5 bulan.

Perhitungan mundur dari bulan Juni menunjukkan kehamilan sudah terjadi jauh sebelum Vadel Badjideh mengenal LM.

"Lolly baru datang ke Indonesia di bulan Maret. Jadi dijawab aja sendiri," sindir Oya, mengisyaratkan dugaan ketidakterlibatan Vadel dalam awal kehamilan tersebut.

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Diketahui, Vadel Badjideh dijatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Keputusan hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Putusan vonis Vadel Badjideh ini sontak mengejutkan pihak terdakwa.

Keluarga Vadel Badjideh sangat terpukul dan syok.

Mereka tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan akan seberat itu.

Baca juga: Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M

Ibunda Vadel, Titin, dikabarkan mengalami syok berat.

Kondisi fisiknya langsung drop usai mendengar vonis.

"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," ujar Martin Badjideh, kakak Vadel, usai sidang.

 Tidak hanya sang ibu, kedua kakak Vadel juga sulit menahan emosi. Mereka terlihat sangat terpukul dan bergetar.

"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," ucap Martin, mewakili perasaannya dan kakak perempuannya.

Namun, di tengah kesedihan keluarganya, Vadel justru bersikap tenang.

Ia mencoba menenangkan anggota keluarganya.

Vadel membisikkan pesan kepada Martin.

Ia ingin kakaknya tidak terlalu khawatir.

“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ungkap Martin.

Vadel tetap optimistis kebenaran akan terungkap.

"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin, mengingat ucapan sang adik.

Vonis 9 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Vadel dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved