Kabar Seleb

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi kini resmi naik status hukum.

Editor: Lisna Ali
handover
Laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi kini resmi naik status hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi kini resmi naik status hukum.

Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan statusnya di tahap penyidikan.

Kenaikan status ini mengindikasikan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan yang disampaikan korban.

"Sudah (naik) penyidikan," kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, Selasa (7/10/2025).

Keputusan menaikkan status ini diambil penyidik setelah rampungnya proses gelar perkara.

Langkah selanjutnya, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap DJ Panda sebagai terlapor.

Pemeriksaan DJ Panda dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, yaitu pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu," ungkap AKBP Iskandarsyah.

Kasus ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Erika melaporkan DJ Panda atas dua dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Dugaan pengancaman diketahui Erika melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan DJ Panda di grup fanbase-nya.

Pesan tersebut berisi ancaman tegas bahwa terlapor akan menghancurkan karier korban.

DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu mengenai anak dalam kandungan korban.

Baca juga: Kasus DJ Panda Berlanjut, Setelah Erika Carlina, Kini Wanita Lain Ungkap Punya Anak dari Sang DJ

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved