Kabar Seleb
Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana tidak ditahan.
TRIBUNPALU.COM - Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor kasus tersebut adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Sebagai tersangka, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, pada Jumat (24/10/2025).
Pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa tidak ditahan.
Ia juga tidak dikenakan status tahanan kota atau wajib lapor.
Fakta ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan.
Baca juga: Lisa Mariana Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa sebagai Tersangka Atas Laporan Ridwan Kamil
"Nggak ada tahanan tahanan. Kita menghargai dan mengikuti proses semua," terang John Boy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
Pihak kuasa hukum menyatakan mereka menghargai dan mengikuti semua proses hukum.
Mereka memastikan selebgram berusia 25 tahun itu akan tetap kooperatif.
"Kita tinggal menunggu proses-proses selanjutnya dan kita tetap kooperatif menghargai nanti ke depannya seperti apa," kata John.
"Kita mengikuti aja karena ini sudah menjadi konsumsi publik pasti nanti rekan-rekan media akan mengetahui bagaimana muara dan berjalannya perkara ini," sambungnya.
Lisa Mariana kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya dari penyidik.
John Boy Nababan menyadari kasus ini sudah menjadi konsumsi publik luas.
Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Penetapan ini didasarkan pada serangkaian bukti kuat yang dikumpulkan.
Salah satu bukti kunci adalah hasil tes DNA anaknya.
Hasil tes DNA membuktikan anak Lisa bukan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Tes DNA tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.
Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.
SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Jadi Tersangka: Kebenaran Mencari Jalan
Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan
Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.
"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Bui
Duduk Perkara
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung agar RK mengakui status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa juga menggugat RK senilai belasan miliar rupiah.
Rincian gugatan materilnya mencapai Rp6,6 miliar.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik senilai total Rp105 miliar.
RK membantah seluruh pernyataan Lisa dan menyebutnya fitnah keji.
Ridwan Kamil menduga motif di balik tuduhan tersebut adalah ekonomi.
Berikut bantahan Ridwan Kamil melalui instagram pribadinya.
"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.
(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Beredar Isu Hamish Daud Selingkuh, Kuasa Hukum Raisa Tegas: Tolonglah, Fokus Selesaikan Baik-Baik | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/raisa-dan-hamish-daud.jpg)  | 
|---|
| Kata Pihak Ridwan Kamil Saat Lisa Mariana Tak Ditahan: Itu Bonus, Fokus Lanjut ke Pengadilan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Lisa-mariana-dan-Ridwan-Kamil-5864.jpg)  | 
|---|
| Unggahan Kakak Raisa Saat Adiknya Gugat Cerai Disorot, Singgung Soal Ego dan Kebenaran |   | 
|---|
| Putuskan Cerai, Raisa dan Hamish Tegaskan Tetap Saling Menjaga, Satu Cinta yang Tak Berubah: Zalina | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/penyanyi-raisa-andriana-merayakan-hari-ualang-tahun-pernikahannya-dengan-hamis-daud.jpg)  | 
|---|
| 4 Tahun Lawan Stroke, Tukul Arwana Rayakan Ultah Bersama Sahabat Lama, Respons Bahagia Bikin Haru | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tukul-arwana-terbaru.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/2154.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Onadio-news-056.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Onadio-ditangkap.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ayah-jerome-polin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Onadio-news-056.jpg) 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.