Kabar Seleb

Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggoyahkan Nikita Mirzani.

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui 

Ringkasan Berita:
  • Uang endorse jadi penopang hidup
  • Nikita Mirzani Divonis 4 tahun penjara dan rencana banding
  • Selama masa penahanan, anak Nikita Mirzani dititipkan kepada ART

 

TRIBUNPALU.COM - Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggoyahkan Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis atas kasus Pemerasan yang dilakukannya.

Korban Pemerasan dalam kasus ini yakni pengusaha skincare, dokter Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Menghadapi putusan itu, Nikita memilih untuk tidak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ibu tiga anak itu kini berniat mengajukan upaya banding.

"Nggak perlu disesali semuanya," kata Nikita usai sidang.

Ia menyebut tim kuasa hukumnya memiliki upaya hukum lain.

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi," tambahnya.

Nikita merasa dirinya tidak melakukan Pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid itu.

Baca juga: Dituding Otak Pemerasan Nikita Mirzani Hingga Ancam Akan Polisikan, Dokter Oky: Belajar Hukum Lagi

"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.

Meski demikian, Nikita menyatakan tetap menghargai keputusan majelis hakim.

"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim," tandasnya.

Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?

Terungkap sumber uang Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU sebelumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved