Kabar Seleb
Hari Ini Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU, Yakin 100 Persen Bebas
Nasib hukum artis Nikita Mirzani atas laporan dokter Reza Gladys diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
TRIBUNPALU.COM - Nasib hukum artis Nikita Mirzani atas laporan dokter Reza Gladys diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).
Kasus tersebut terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menjelang sidang, artis yang akrab disapa Nyai ini mengaku sangat siap.
Kuasa hukumnya, Usman Lawara, mengonfirmasi kesiapan kliennya tersebut.
"Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang," ujar Usman dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang vonis ini, Nikita Mirzani akan mendapat dukungan penuh.
"Insya Allah sahabat, teman, keluarga akan datang," ucap Usman.
Mereka akan memberikan dukungan moral secara langsung.
Baca juga: Dibongkar JPU, Begini Cara Nikita Mirzani Atur dr Oky dan Ismail Peras Reza Gladys
Nikita Mirzani Banyak Berdoa
Nikita Mirzani sendiri tidak melakukan banyak persiapan khusus.
"Gak ada persiapan, berdoa aja, salat,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Ia mengaku tetap tenang dan tidak merasa gugup menjelang putusan.
“Gak sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya, harusnya bebas. Tapi ya gak tahu kan nanti hakim yang mulia menentukan,” ucapnya.
Nikita menilai, berdasarkan fakta persidangan, ia seharusnya bebas.
"Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya, harusnya bebas," ucapnya.
Ibu tiga anak itu meyakinkan seratus persen akan dinyatakan bebas.
"100 persen (yakin bebas),” kata Nikita.
Keyakinan itu disampaikannya sebelum Majelis Hakim menentukan putusan.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat
Nikita Mirzani Tulis Surat untuk hakim
Sehari sebelum vonis, Nikita menulis surat terbuka di Instagram.
Surat itu ditujukan kepada Majelis Hakim, menyinggung proses peradilan.
Niki akrab sapaannya menilai proses peradilan yang dihadapinya seolah tak lagi mencari kebenaran hakiki.
“Sejauh ini, saya melihat bukan keadilan yang mencari kebenaran, melainkan kebenaran yang berjuang keras untuk didengar oleh keadilan. Beberapa ironi ketika yang nyata diabaikan, yang samar dipaksakan menjadi fakta, dan yang hanya perasaan dijadikan dasar untuk menuntut,” tulis Nikita yang diunggah oleh admin, dikutip Tribunnews.com, Senin (27/10/2025).
Saya bukan orang yang suci, tapi saya juga bukan pelaku tindak kejahatan. Saya hanya seseorang yang bicara dengan kejujuran yang sebenar-benarnya, dan karena bicara itulah saya diadili," lanjut Nikita.
Di akhir suratnya, ibu tiga anak itu menyampaikan doa dan harapan agar Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan bijaksana. Ia berharap besar kepada hakim jelang vonis.
"Namun hukum tidak boleh menghukum kata yang tidak berniat jahat. Hukum tidak boleh menghukum rasa yang hanya lahir dari salah tafsir,” lanjutnya.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, bahwa cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang,” tutup Nikita Mirzani.
Baca juga: Sidang Pleidoi Nikita Mirzani, Sang Artis Merasa Dijebak Reza Gladys, Minta Hakim Bebaskan
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Tuntutan tersebut juga disertai denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Menurut jaksa, Nikita Mirzani telah terbukti sah melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
JPU menyebutkan beberapa poin yang memberatkan tuntutan hukuman bintang film tersebut.
Salah satu alasannya, terdakwa dinilai merusak nama baik dan martabat korban serta meresahkan masyarakat.
"Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional,"
Jaksa juga menyoroti sikap Nikita yang dianggap tidak sopan selama persidangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
Nikita Mirzani disebut telah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan, melanggar Pasal 45 ayat 10 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Berikut rangkaian lengkap jejak kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys.
Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula dari ulasan negatif terhadap produk skincare yang berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita kini berstatus terdakwa dan membantah semua tuduhan.
Perjalanan kasus dari laporan hingga jelang vonis
November–Desember 2024:
Nikita Mirzani mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.
3 Desember 2024
Reza Gladys melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
20 Februari 2025
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus.
23 Oktober 2025
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Mail meminta uang kepada Reza.
Nikita menyebut tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys.
28 Oktober 2025
Tiba saatnya sidang putusan kasus dugaa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Beredar Isu Hamish Daud Selingkuh, Kuasa Hukum Raisa Tegas: Tolonglah, Fokus Selesaikan Baik-Baik |
|
|---|
| Kata Pihak Ridwan Kamil Saat Lisa Mariana Tak Ditahan: Itu Bonus, Fokus Lanjut ke Pengadilan |
|
|---|
| Unggahan Kakak Raisa Saat Adiknya Gugat Cerai Disorot, Singgung Soal Ego dan Kebenaran |
|
|---|
| Putuskan Cerai, Raisa dan Hamish Tegaskan Tetap Saling Menjaga, Satu Cinta yang Tak Berubah: Zalina |
|
|---|
| 4 Tahun Lawan Stroke, Tukul Arwana Rayakan Ultah Bersama Sahabat Lama, Respons Bahagia Bikin Haru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nikita-mirzani-sidang-dakwaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.