Kabar Seleb

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat

Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
TUNTUTAN NIKITA - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPALU.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Tuntutan tersebut juga disertai denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Menurut jaksa, Nikita Mirzani telah terbukti sah melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Baca juga: Menanti Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

JPU menyebutkan beberapa poin yang memberatkan tuntutan hukuman bintang film tersebut.

Salah satu alasannya, terdakwa dinilai merusak nama baik dan martabat korban serta meresahkan masyarakat.

"Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional,"

Jaksa juga menyoroti sikap Nikita yang dianggap tidak sopan selama persidangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.

Nikita Mirzani disebut telah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan, melanggar Pasal 45 ayat 10 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Wabup Poso Ajak Warga Tambarana Rutin Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

Duduk Perkara

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved