Kabar Seleb
Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggoyahkan Nikita Mirzani.
Ringkasan Berita:
- Uang endorse jadi penopang hidup
- Nikita Mirzani Divonis 4 tahun penjara dan rencana banding
- Selama masa penahanan, anak Nikita Mirzani dititipkan kepada ART
TRIBUNPALU.COM - Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggoyahkan Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis atas kasus Pemerasan yang dilakukannya.
Korban Pemerasan dalam kasus ini yakni pengusaha skincare, dokter Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menghadapi putusan itu, Nikita memilih untuk tidak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ibu tiga anak itu kini berniat mengajukan upaya banding.
"Nggak perlu disesali semuanya," kata Nikita usai sidang.
Ia menyebut tim kuasa hukumnya memiliki upaya hukum lain.
"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi," tambahnya.
Nikita merasa dirinya tidak melakukan Pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid itu.
Baca juga: Dituding Otak Pemerasan Nikita Mirzani Hingga Ancam Akan Polisikan, Dokter Oky: Belajar Hukum Lagi
"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.
Meski demikian, Nikita menyatakan tetap menghargai keputusan majelis hakim.
"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim," tandasnya.
Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?
Terungkap sumber uang Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU sebelumnya.
Ati Sumiyati, ART yang bekerja di rumah Nikita, turut menjadi saksi.
Pada sidang Kamis (14/8/2025), Nikita meminta Ati menjaga kedua anaknya.
Nikita menitipkan Arkana (5 tahun) dan Azka (10 tahun).
"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita kepada ART-nya.
Ati Sumiyati mengaku siap menjalankan amanah tersebut.
"Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.
Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 4 Maret 2025.
Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan Pemerasan dan TPPU.
Sejak ditahan, Nikita jarang bertemu anak-anaknya.
Dalam sidang, Nikita juga menanyakan tentang uang endorse yang dikirim.
Uang tersebut dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.
"Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?" tanya Nikita.
Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga.
Ati bahkan sempat memohon kepada hakim agar Nikita segera dibebaskan karena kasihan pada anak-anak.
“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Itu nanti," imbuhnya.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani Buat Reza Gladys Puas, Kini Incar Perkarakan Oknum Inisial O
TPPU Tidak Terbukti
Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.
Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.
“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.
“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding
Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya.(*)
(Suryamalang.com/TribunBengkulu)
| Sebelum Sah Menikah dengan Tsaqib, Ini Daftar Pria yang Pernah Mengisi Hati Adhisty Zara |
|
|---|
| Ramai Dijodohkan dengan Baim Wong Imbas Film Baru, Acha Septriasa Beri Jawaban Menohok |
|
|---|
| Tak Terima Dituding Batasi Akses Anak, Sarwendah Peringatkan Ruben Onsu Bakal Bongkar Penyebab Cerai |
|
|---|
| Mengenal Sosok Tsaqib, Pelantun Mau Tak Mau Asal Bandung yang Nikahi Adhisty Zara |
|
|---|
| Kabar Pernikahan Adhisty Zara, Unggahan Sang Ibu Satu Hari Sebelumnya Disorot Warganet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nikita-mirzani-sidang-dakwaan.jpg)