Kabar Seleb

Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani Buat Reza Gladys Puas, Kini Incar Perkarakan Oknum Inisial O

Dokter kecantikan Reza Gladys, menyatakan puas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/Hana Futari
Dokter kecantikan Reza Gladys, menyatakan puas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani. 

TRIBUNPALU.COM - Dokter kecantikan Reza Gladys, menyatakan puas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

Selain hukuman penjara, Nikita Mirzani juga didenda sebesar Rp1 miliar.

Hukuman denda tersebut memiliki subsider kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan.

Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara.

Reza Gladys, sebagai korban, menyatakan kepuasannya terhadap hasil persidangan.

Surya Batubara, tim hukum Reza Gladys, menegaskan putusan hakim membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Baca juga: Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding

"Yang paling penting bagi kami adalah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," ujar Surya dikutip TribunPalu dari Tribunnews, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, perihal lamanya hukuman adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim.

Surya juga memanfaatkan momen ini untuk membantah isu yang beredar soal produk skincare Reza Gladys.

Ia memastikan tidak ada satu pun produk kliennya yang terbukti melanggar hukum atau izin edar BPOM.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah. Kalau ada yang bilang produk itu bermasalah, buktikan. Laporkan ke BPOM,” tegas Surya.

“Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran. Kami sudah lelah dengan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 29 Oktober 2025 di Sulawesi Tengah, 7 Daerah Ini Potensi Hujan Ringan

Selanjutnya, tim hukum Reza Gladys mengungkapkan adanya oknum lain yang terlibat dalam perkara pemerasan ini.

Oknum tersebut, menurut Surya, memiliki inisial O dan akan diusut lebih lanjut oleh pihak korban.

Saat ditanya apakah oknum itu seorang dokter, Surya hanya menjawab diplomatis.

"Dalam putusan nanti bisa dilihat siapa yang dimaksud," tutup Surya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved