Kabar Seleb
Heboh Nikita Mirzani Live IG Jualan dari Rutan, Begini Tanggapan Pihak Reza Gladys
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara soal Nikita Mirzani live instagram bareng dr Oky Pratama.
TRIBUNPALU.COM - Beredar video Nikita Mirzani live instagram bareng dr Oky Pratama.
Padahal, Nikita Mirzani diketahui masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia sedang menjalani vonis hukuman penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut ia terima terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Dalam rekaman video itu, Nikita Mirzani terlihat menggunakan headset di sebuah ruangan.
Saat live, ibu tiga anak ini memberikan pesan kepada masyarakat.
Pesan tersebut berisi imbauan untuk lebih pintar dalam memilih produk kecantikan.
Nikita juga berulang kali meminta penonton untuk segera check out atau membeli jualan Dokter Oky.
Aksi promosi dari dalam rutan ini menuai berbagai reaksi dari publik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara soal kehebohan ini.
Baca juga: Setelah Bebas, Ini Janji Nikita Mirzani untuk Ketiga Anaknya
Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.
"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.
Reaksi Pihak Reza Gladys
Sementara itu, pihak Reza Gladys memilih untuk tidak mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum Reza, Robert Paruhum, menyebut aksi tersebut adalah wewenang Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Robert menegaskan pihaknya tidak mau menyalahkan instansi manapun.
"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).
Pihak Reza Gladys saat ini memilih untuk memantau saja aksi Nikita tersebut.
"Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan Pemerasan," ungkap Robert, mengisyaratkan kepuasan atas hasil vonis kasus sebelumnya.
"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani Buat Reza Gladys Puas, Kini Incar Perkarakan Oknum Inisial O
Dapat Sindiran dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.
Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding.
Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan.
“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding
“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.
“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan Pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews
| Berapa Total Kekayaan Andre Taulany? Cerai dari Erin Tak Masalahkan Harta Gana-Gini |
|
|---|
| Dikabulkan, Andre Taulany dan Rien Wartia Resmi Berpisah |
|
|---|
| Haldy Sabri Dituding Jadi Dalang Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ini Reaksi Irish Bella |
|
|---|
| Trik Raffi Ahmad Hindari Wartawan Soal Utang Honor Rp250 Juta, Lempar Isu Gading Marten Mau Nikah |
|
|---|
| Sosok Lintang Raizha, Wanita yang Dichat Kangen DJ Bravy Berujung Putus dengan Erika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Nikita-mirzani-live.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.