Kabar Seleb

Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening, Bebas Ancaman Denda Rp28,4 Miliar

Penyanyi Vidi Aldiano dinyatakan menang dalam perkara gugatan pelanggaran Hak Cipta lagu "Nuansa Bening".

Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Arie Puji
VIDI MENANG - Penyanyi Vidi Aldiano dinyatakan menang dalam perkara gugatan pelanggaran Hak Cipta lagu "Nuansa Bening". 

TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Vidi Aldiano dinyatakan menang dalam perkara gugatan pelanggaran Hak Cipta lagu "Nuansa Bening".

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang merupakan pencipta lagu aslinya.

Berkat putusan ini, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi yang sangat besar.

Total tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepada Vidi mencapai Rp 28,4 miliar.

Kabar kemenangan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Sebelumnya, Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Baca juga: Vidi Aldiano Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan, Fokus Kesehatan dan Siapkan Album Baru

Gugatan pertama menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu di 31 pertunjukan tanpa izin.

Gugatan kedua diajukan karena Vidi dianggap mendistribusikan lagu secara komersial di Spotify dan YouTube Music tanpa izin.

Gugatan ketiga menuntut Vidi mengubah nama pencipta lagu di platform digital dan membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Bahkan, penggugat sempat meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan untuk tuntutan tersebut.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan ketiga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Kemenangan Vidi Aldiano ini didasarkan pada dikabulkannya eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (19/11/2025).

Sebagai konsekuensi kekalahan, para penggugat (Keenan dan Rudi) diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.(*)

 Artikel telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved