Senin, 4 Mei 2026

Kabar Seleb

Gugatan Cerai Dikabulkan, Angbeen Rishi Menangkan Hak Asuh Anak dari Adly Fairuz

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan pemain sinetron Adly Fairuz dan Angbeen Rishi, Kamis (11/12/2025).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Instagram Angbeen Rishi
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan pemain sinetron Adly Fairuz dan Angbeen Rishi, Kamis (11/12/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan pemain sinetron Adly Fairuz dan Angbeen Rishi, Kamis (11/12/2025).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan Angbeen Rishi telah dikabulkan oleh hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Hak Asuh Anak jatuh ke tangan Angbeen Rishi selaku pihak penggugat.

Penetapan hak asuh ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di persidangan.

"Sudah diputus (cerai), putusannya dikabulkan (gugatan Angbeen Rishi untuk cerai)," kata Abid di PA Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

"Hak asuh anak disepakati oleh dua pihak, diberikan ke penggugat (Angbeen Rishi)," lanjutnya.

Baca juga: Penyebab Perceraian Angbeen Rishi dan Adly Fairuz Dirahasiakan, Minta Doa Terbaik

Kendati memegang hak asuh, Angbeen Rishi diwajibkan memberikan akses seluas-luasnya bagi Adly Fairuz untuk menemui sang anak.

Hakim menekankan bahwa pihak pemegang hak asuh tidak boleh menghalangi ayah kandung untuk mencurahkan kasih sayangnya.

Akses pertemuan tersebut dapat dilakukan kapan saja selama tidak mengganggu jadwal sekolah maupun aktivitas rutin harian anak.

"Yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses," kata Abid.

"Harus memberi akses ke pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, untuk mencurahkan kasih-sayangnya, selama tidak mengganggu aktivitas anak, sekolah, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Terdapat konsekuensi hukum serius jika Angbeen Rishi terbukti menghalang-halangi pertemuan antara Adly Fairuz dan anaknya.

Adly Fairuz memiliki landasan hukum untuk mengajukan gugatan balik terkait hak asuh jika akses komunikasi ditutup secara sepihak.

Putusan cerai ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah jika dalam 14 hari ke depan tidak ada pengajuan banding.

Perkara ini berawal dari gugatan cerai yang dilayangkan oleh Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025 lalu.

Pasangan ini diketahui memulai perjalanan cinta mereka di lokasi syuting pada 2016 sebelum akhirnya menikah.

Kini, hubungan rumah tangga yang telah dibina bertahun-tahun tersebut resmi berakhir melalui keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved