Senin, 20 April 2026

Kabar Seleb

Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Kini Ditahan, Terlibat Kasus Rudapaksa Siswi SMA

Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, kini resmi ditahan.

Editor: Lisna Ali
instagram @indonesianidolid.
PICHE DITAHAN - Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, kini resmi ditahan. 

TRIBUNPALU.COM - Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, kini resmi ditahan.

Penyanyi jebolan Indonesia Idol itu harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur.

Piche Kota ditahan setelah terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA.

Penahanan terhadap Piche dilakukan oleh penyidik pada Sabtu (1/3/2026) siang sekitar pukul 13.00 WITA setelah melalui penyelidikan intensif.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa Piche merupakan tersangka ketiga yang diamankan dalam kasus ini.

"Untuk tersangka PK ditahan tadi siang sekitar pukul 13.00 WITA," kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Baca juga: Selain Ali Khamenei, Ini 7 Nama Petinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel

Piche ditahan menyusul dua rekannya, yakni Rival (R) dan Roy Mali (RM), yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap korban berinisial AKT yang baru menginjak usia 16 tahun.

Proses penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan secara bertahap oleh aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka R telah ditahan sebelumnya pada Jumat malam, sedangkan tersangka RM sempat ditangkap di Timor Leste pada akhir Februari lalu.

Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai korban.

Proses hukum dipastikan berjalan secara tegas, profesional, dan transparan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Klarifikasi Piche Kota Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMA

Duduk Perkara

Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni RM, R, dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, PK.

Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved