Senin, 13 April 2026

Kabar Seleb

Dokter Kamelia Lega Surat Putus Ternyata Bukan dari Ammar Zoni, Bongkar Motif yang Sengaja Teror

Dokter Kamelia memastikan bahwa surat berisi permintaan putus yang sempat beredar bukan merupakan kiriman dari Ammar Zoni.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com
SIDANG AMMAR - Ammar Zoni bertemu dengan kekasihnya Dokter Kamelia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (18/12/2025). Dokter Kamelia memastikan bahwa surat berisi permintaan putus yang sempat beredar bukan merupakan kiriman dari Ammar Zoni. 

TRIBUNPALU.COM - Dokter Kamelia memastikan bahwa surat berisi permintaan putus yang sempat beredar bukan merupakan kiriman dari Ammar Zoni.

Hal ini terungkap setelah Ammar memberikan klarifikasi mengenai isi surat itu.

Sebelumnya, hubungan pasangan ini sempat dikabarkan berakhir setelah Kamelia menyampaikan di media sosial.

Kamelia kini meluruskan bahwa pengakuan putus tersebut ia buat dalam kondisi tertekan.

Ia mengaku menjadi sasaran teror hampir setiap hari.

Tekanan tersebut bahkan tidak hanya menyasar dirinya, melainkan juga mengancam keselamatan anggota keluarganya.

Janda satu anak ini pun memutuskan untuk menyerahkan persoalan teror tersebut kepada kuasa hukumnya agar dapat ditindaklanjuti.

"Bang Ammar sudah bilang kalau suratnya bukan dari dia. Mungkin dari yang meneror itu," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (13/3/2026).

"Pokoknya intinya saya ngomong di statement itu karena tertekan, diteror setiap hari, keluarga saya juga. Saya serahkan semua ke PH saya aja biar tindak lanjutin," sambungnya.

Saat ditanya mengenai langkah hukum ke depan terkait aktor kelahiran 8 Juni 1993 itu, Kamelia sendiri mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

Kamelia menyebut masih akan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH).

"Ya kalau hukum aku nggak ngerti, tanya PH. Paling nanti kan aku konsultasi lagi ke PH, gimana ke depannya gitu. Kan belum putusan juga ya, belum final ini gitu kan," jelasnya.

Baca juga: Alasan JPU Beri Tuntutan Berat ke Ammar Zoni, Singgung Status Residivis Duda Irish Bella

Interaksi Ammar dan Kamelia di Sela Sidang

Diketahui, Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

"Terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) dengan pidana selama sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah lima ratus juta rupiah," ucap JPU, dikutip dari YouTube Grid ID, Kamis (12/3/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved