Kamis, 23 April 2026

Kabar Seleb

Polisi Segera Limpahkan Kasus Richard Lee ke Jaksa, Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews/Kompas.com
RICHARD LEE DITAHAN - Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee.

Hal ini dilakukan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujar Andaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Pihak kepolisian menargetkan seluruh administrasi penyidikan rampung dalam waktu dekat agar tidak menghambat jalannya persidangan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah berkas perkara lengkap akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Baca juga: dr Richard Lee Tidur di Sel Standar Kapasitas 5-7 Orang, Polisi Pastikan Belum Ada Penangguhan

Di sisi lain, Andaru memastikan bahwa Richard Lee tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal ini termasuk pemberian izin kunjungan keluarga bagi Richard Lee pada momen perayaan Lebaran mendatang.

Layanan kunjungan di rumah tahanan dipastikan tetap beroperasi normal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada sang dokter kecantikan tersebut.

Seluruh tahanan diperlakukan setara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.

Sebagai informasi, Richard Lee terjerat kasus hukum terkait dugaan perlindungan konsumen dan pelanggaran UU Kesehatan.

Kasus ini mengemuka setelah Dokter Detektif (Doktif) melapor ke pihak berwajib, usai mendapati ketidaksesuaian label dan dugaan produk tidak steril pada produk kecantikan milik Richard Lee.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved