Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Seleb

Tangis Dokter Kamelia Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Langsung Ganti Kuasa Hukum

Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Peredaran Narkoba yang dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
SIDANG VONIS - Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Peredaran Narkoba yang dilakukan di dalam Rutan Salemba. 

TRIBUNPALU.COM - Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Peredaran Narkoba yang dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Hakim Ketua di ruang sidang.

Majelis Hakim memberikan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ammar terancam mendapatkan hukuman kurungan tambahan jika kewajiban finansial tersebut gagal dipenuhi.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim tersebut.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

JPU menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada sang aktor.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Maaf Jika Pleidoinya Ganggu Haldy Sabri, Tegas Tetap Jaga Silaturahmi

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah hakim membacakan vonis hukuman bagi Ammar.

Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia, yang hadir langsung tampak tidak kuasa menahan air matanya.

Dokter Kamelia menangis setelah mendengar kekasihnya harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Di kursi terdakwa, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah sedang merenungi nasibnya.

Ia sempat menatap tim kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved