Kamis, 7 Mei 2026

Kabar Seleb

Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Dokter Kamelia Yakin Sang Kekasih Tak Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Dokter Kamelia optimis sang kekasih, Ammar Zoni, tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com
SIDANG AMMAR - Dokter Kamelia optimis sang kekasih, Ammar Zoni, tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Dokter Kamelia optimis sang kekasih, Ammar Zoni, tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kamelia menanggapi spekulasi publik soal kemungkinan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penahanan dengan pengamanan ketat.

Menurut Kamelia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026) belum masuk kategori hukuman berat.

Ia mengatakan narapidana yang dikirim ke Nusakambangan biasanya adalah mereka yang memiliki masa hukuman yang sangat panjang.

"Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia (vonisnya) enggak di atas 10 tahun," ujar Kamelia kepada awak media.

Bagi Kamelia, masa hukuman 7 tahun masih memungkinkan bagi Ammar untuk tetap menjalani masa tahanan di Jakarta.

Baca juga: Tangis Dokter Kamelia Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Langsung Ganti Kuasa Hukum

Di sisi lain, dokter Kamelia juga menyoroti jalannya proses hukum yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku merasa kecewa dengan hasil akhir persidangan yang tidak sesuai dengan harapan pihaknya.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya enggak bener," cetusnya.

Meski begitu, ia tetap berusaha bersikap santai ketika namanya sempat disebut dalam persidangan oleh pihak lawan. Menurutnya, hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan.

"Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja," tambahnya.

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara

Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni berupa hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Hakim Ketua di ruang sidang.

Majelis Hakim memberikan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ammar terancam mendapatkan hukuman kurungan tambahan jika kewajiban finansial tersebut gagal dipenuhi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved