Jumat, 24 April 2026

Banggai Hari Ini

Hadiah Kemerdekaan, Pemkab Banggai Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Bupati Banggai, Amirudin. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Di moment memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan hadiah atau kado istimewa kepada seluruh masyarakat.

Kado yang dimaksud adalah relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang biasa di sebut dengan PBB-P2 dengan 100 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.

"Ini adalah bentuk komitmen kami meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif pembangunan daerah," tuturnya, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan, Gubernur Sulteng Kunker ke Morowali dan Morut

Relaksasii ini berlaku seluruh pajak PBB-P2 di Kabupaten Banggai yang masih memiliki tunggakan masa pajak sampai dengan tahun 2024.

Periode pembayaran akan dimulai sejak 17 Agustus hingga 31 Desember 2025 mendatang.

"Pajak yang Anda bayarkan akan kembali untuk kita semua dalam bentuk insfratruktur pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," kata Bupati Amirudin.

Karena itu, Bupati Amirudin mengajak masyarakat wajib pajak manfaatkan momentum kemerdekaan ini dengan menunjukkan rasa cinta tanah air melalui tindakan nyata.

Baca juga: Ditinggal Mpok Alpa, Sang Suami Belum Sanggup Lihat Barang Peninggalan

Penjelasan PBB-P2

PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memanfaatkan objek pajak tersebut.

Objek dari PBB-P2 meliputi tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kegiatan sektor kehutanan, perkebunan, atau pertambangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved