DPRD Banggai

Anggota DPRD Banggai: CSR Bukan APBD

Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah daerah tak bisa terlalu jauh mengurusi masalah CSR. 

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Banggai dengan masyarakat Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2025). (Alisan/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain mengkritik masalah Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. 

Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah daerah tak bisa terlalu jauh mengurusi masalah CSR

Menurutnya, CSR direncanakan antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah sebagai fasilitator.

"DPRD pengawas," tegasnya. 

Syafrudin salah satu Aggota DPRD Banggai ikut menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang CSR

Baca juga: Legislator PDIP Jinurain Lamakatutu Ajak Warga Donggala Jaga Semangat Persatuan

Disampaikan Syafrudin saat Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2025). 

Setelah penyusunan program CSR rampung, menurutnya, dibawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Jadi masalah, kata dia, setelah kepala daerah (Perkada) keluar. 

"Sekarang dudukan dengan Perda, Anda baca," tuturnya. 

Ia menyebutkan, Pemda tidak bisa mencampuri terlalu jauh.

Baca juga: BREAKING NEWS: Video Syur Diduga Libatkan WNA & Jubir Tambang, Penyebar Terancam 6 Tahun Penjara

"CSR itu bukan APBD," katanya.

Ia mendorong agar perda direvisi dan perkada dicabut.

"Kita harus komperhensif," ujarnya. 

Ia mengapresiasi warga Kecamatan Kintom telah datang ke DPRD Banggai mempersoalkan masalah CSR. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved