DPRD Banggai
Anggota DPRD Banggai: CSR Bukan APBD
Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah daerah tak bisa terlalu jauh mengurusi masalah CSR.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain mengkritik masalah Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah daerah tak bisa terlalu jauh mengurusi masalah CSR.
Menurutnya, CSR direncanakan antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah sebagai fasilitator.
"DPRD pengawas," tegasnya.
Syafrudin salah satu Aggota DPRD Banggai ikut menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang CSR.
Baca juga: Legislator PDIP Jinurain Lamakatutu Ajak Warga Donggala Jaga Semangat Persatuan
Disampaikan Syafrudin saat Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2025).
Setelah penyusunan program CSR rampung, menurutnya, dibawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Jadi masalah, kata dia, setelah kepala daerah (Perkada) keluar.
"Sekarang dudukan dengan Perda, Anda baca," tuturnya.
Ia menyebutkan, Pemda tidak bisa mencampuri terlalu jauh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Video Syur Diduga Libatkan WNA & Jubir Tambang, Penyebar Terancam 6 Tahun Penjara
"CSR itu bukan APBD," katanya.
Ia mendorong agar perda direvisi dan perkada dicabut.
"Kita harus komperhensif," ujarnya.
Ia mengapresiasi warga Kecamatan Kintom telah datang ke DPRD Banggai mempersoalkan masalah CSR. (*)
| Ruang Rapat Paripurna DPRD Banggai Direhabilitasi |
|
|---|
| DPRD Banggai Terima Nota Pengantar LKPJ 2024 untuk Dibahas di Pansus |
|
|---|
| DPRD Banggai Lepas Jenazah Almarhum Jodi Dayanun |
|
|---|
| Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Bamus Bahas Agenda Kerja 2025 |
|
|---|
| Perdebatan Sengit di DPRD Banggai Terkait Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000102440jpg.jpg)