Video Syur WNA dan Jubir
Polres Morowali Selidiki Peredaran dan Pemeran Video Syur WNA dengan Jubir Tambang
Beberapa akun anonim bahkan terang-terangan menawarkan untuk menyebarkan video tersebut.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri | Editor: mahyuddin
Laporan wartawan TribunPalu.com, Muh Nur Alqadri
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepolisian Resor (Polres) Morowali tengah menyelidiki peredaran dan pemeran video syur Viral.
Hal itu disampaikan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain kepada TribunPalu.com, Selasa (19/8/2025).
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," kata AKBP Zulkarnain dalam keterangannya.
Video Viral itu yang kini ramai diperbincangkan setelah muncul di grup Facebook Info Morowali.
Beberapa akun anonim bahkan terang-terangan menawarkan untuk menyebarkan video tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viral Video Syur Diduga Libatkan WNA dan Jubir Tambang di Morowali
Ada dua video yang beredar melalui pesan berantai di Whatsapp maupun media sosial Facebook.
Video itu berdurasi 55 detik dan 7 menit 11 detik.
Kedua video syur diperankan seorang Warga Negara Asing (WNA) diduga asal China yang bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sementara pemeran wanita dalam video syur itu disebut-sebut sebagai juru bicara alias Jubir perusahaan kontraktor yang beroperasi di Morowali.
Diketahui, penyebaran atau memperbanyak konten bermuatan asusila, termasuk video syur, merupakan tindak pidana di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Daerah Industri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kapolres-Morowali-AKBP-Zulkarnain-2.jpg)