Banggai Hari Ini

Iguana Tompotika Desak Gubernur Sulteng Tindaklanjuti Temuan Komisi III DPRD di Tambang Siuna

Ketua Iguana Tompotika, Okuk Hidayat, menilai temuan tersebut semakin menegaskan adanya praktik pertambangan yang tidak taat aturan. 

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ketua Iguana Tompotika, Okuk Hidayat. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI– Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Komunitas Pecinta Alam Iguana Tompotika mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid segera mengambil langkah tegas.

Dalam sidak yang digelar Komisi III pekan lalu, ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran kaidah pertambangan, pencemaran lingkungan, hingga perusakan kawasan mangrove yang dijadikan lokasi terminal bongkar muat ore nikel.

Ketua Iguana Tompotika, Okuk Hidayat, menilai temuan tersebut semakin menegaskan adanya praktik pertambangan yang tidak taat aturan. 

Ia menekankan, pemerintah provinsi, khususnya Gubernur, tidak bisa lagi menutup mata terhadap kerusakan yang sudah terjadi.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Sulteng Gelar Fasilitasi untuk Penyandang Disabilitas

“Temuan Komisi III DPRD ini harus segera ditindaklanjuti dengan keputusan tegas. Gubernur jangan hanya menunggu, karena kerusakan lingkungan di Desa Siuna sudah sangat nyata,” tegas Okuk, Senin (25/8/2025).

Lebih jauh, Okuk juga mempertanyakan hasil investigasi yang sebelumnya telah dibentuk oleh Bupati Banggai

Tim Investigasi tersebut dibentuk usai rapat bersama enam perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, namun hingga kini hasilnya belum pernah dipublikasikan ke masyarakat.

“Seharusnya hasil investigasi itu menjadi tambahan data bagi Gubernur untuk mengambil keputusan. Jangan sampai publik menganggap tim itu hanya seremonial tanpa hasil,” ujarnya.

Okuk menambahkan, pemerintah seharusnya mampu menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan. 

Ia mengingatkan bahwa investasi memang dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem dan masa depan masyarakat setempat.

“Investasi tambang memang memberi peluang kerja, tapi tidak dengan menghancurkan mangrove dan merusak lingkungan hidup. Itu tidak bisa dijadikan kompromi,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved