Banggai Hari Ini

Wakil Ketua DPRD Banggai Ingatkan Keterlambatan Dokumen KUPA PPASP Tak Terulang

Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.

|
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Rapat dengar pendapat Komisi DPRD Banggai dan Sekretariat, Senin (25/8/2o25) sore. (Alisan/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain mengingatkan keterlambatan dokumen tak terulang kembali.

“Keterlambatan seperti dokumen KUPA PPASP jangan terulang lagi,” ujar Wardani, Senin (25/8/2025).

Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.

Tak hanya Wardani, Anggota Komisi III DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar turut mengkritik telatnya dokumen rancangan KUPA PPPASP 2025.

Sebelumnya, dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara Perubahan (KUPA PPASP) dikritik.

Baca juga: Bupati Sigi Tekankan Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting

Sebab, pembahasan Rabu (30/7/2025), dokumen baru diperoleh sehari sebelumnya.

Bahkan, ada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD baru memperoleh dokumen Kamis (31/7/2025).

Menurut Batia, dokumen KUPA PPASP dipelajari terlebih dahulu sebelum pembahasan.

“Dirapatkan dulu (di internal fraksi) baru pembahasan,” katanya.

Baca juga: Wabup Sigi Tegaskan Tindak Lanjut Seminar Stunting Lewat Penguatan Program Gemas

Namun, Anggota DPRD tak punya waktu karena dokumen baru diperoleh sehari sebelum pembahasan.

“Kita seperti mengemis,” ujar Keetua Fraksi Nasdem ini.

Batia meminta agar dokumen dari eksekutif tidak hanya satu atau dua saja.

“Semua anggota dewan harus punya,” tuturnya.

KUA PPAS adalah singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ini adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di pemerintahan daerah.

Dokumen KUA dan PPAS dibuat oleh pemerintah daerah (eksekutif) dan kemudian dibahas serta disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi APBD.

Secara keseluruhan, KUA PPAS memiliki peran krusial dalam siklus anggaran pemerintahan daerah.

Dokumen ini berfungsi sebagai:

  • Landasan Perencanaan: Menjadi pedoman bagi semua SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka.
  • Alat Kontrol: Memastikan bahwa APBD yang disusun nantinya sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
  • Wujud Transparansi: Memberikan kejelasan kepada publik mengenai arah kebijakan dan alokasi anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Singkatnya, KUA PPAS adalah kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai "apa yang akan dikerjakan" dan "berapa biayanya" sebelum rancangan APBD yang lebih rinci disusun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved