Rabu, 6 Mei 2026

Musprov KONI Sulteng

Calon Ketua KONI Sulteng Harus Kantongi 17 Dukungan Cabor dan 4 Daerah

Agenda pemilihan ketua baru dalam forum Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sulteng itu berlangsung 13-14 September 2025.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
KONI SULTENG - Pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah sudah bergulir sejak 31 Agustus 2025. Sejumlah nama pun mencuat mengisi kursi yang ditinggal Ketua KONI Sulteng 2021-2025 Nizar Rahmatu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah sudah bergulir sejak 31 Agustus 2025.

Sejumlah nama pun mencuat mengisi kursi yang ditinggal Ketua KONI Sulteng 2021-2025 Nizar Rahmatu.

Di antaranya ada Muhammad Fathur Razaq, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulteng.

Ada juga Ketua Pengprov Muaythai Sulteng Suandi yang juga Kepala Biro Umum Pemprov Sulteng.

Agenda pemilihan ketua baru dalam forum Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sulteng itu berlangsung 13-14 September 2025.

Wakil Sekretaris KONI Sulteng Hendimaratua Sagala menyebutkan, calon ketua harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendaftar.

Baca juga: Berpotensi Aklamasi, 6 Kandidat Berebut Kursi Ketua KONI Sulteng

Di antaranya adalah syarat dukungan minimal 17 dukungan cabang olahraga dan empat pengurus KONI kabupaten maupun kota.

"Syarat itu berdasarkan rapat kerja kemarin," kata Hendi kepada TribunPalu.com, Selasa (2/9/2025).

Pria dengan sapaan akrab Awa itu menjelaskan, ada 59 cabang olahraga dan 13 pengurus daerah yang memberikan dukungan.

Dengan jumlah dukungan itu, kata Awa, figur lebih dari dua memungkinkan.

"Kalau tiga calon memungkinkan dengan estimasi setiap figur memperoleh 19 dukungan cabor dan 4 dukungan pengurus KONI daerah," ujar Hendi.

Namun jika ada figur yang mendominasi dukungan, lanjur Awa, maka dipastikan Musprov KONI Sulteng berakhir dengan aklamasi.

Sejatinya, ada 65 cabang olahraga di bawah naungan KONI Sulteng.

Baca juga: Fathur Razaq Didukung 11 KONI dan 22 Cabor untuk Pimpin KONI Sulteng 2025–2030

Namun ada enam cabang olahraga yang surat keputusan kepengurusannya tidak lagi berlaku.

Keenam cabor itu adalah Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi),  Federasi Olahraga Kabaddi Seluruh Indonesia (FOKSI), Perserikatan Baseball dan Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi).

Selain itu ada Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) serta Persatuan Drumband Indonesia (PDBI).

Keenam cabang olahraga itu masih bisa menjadi pemilik dukungan jika mampu menunjukkan SK kepengurusan terbaru sebelum masa pendaftaran berakhir.

"Kalo tidak mengurus SK baru, maka mereka hanya menjadi peninjau dalam Musprov," tutur Hendi.

 Jadwal Musprov KONI Sulteng

  • 31 Agustus - 6 September 2025

Pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon ketua

  • 11-12 September 2025

Penetapan bakal calon menjadi calon

  • 13 September 2025

Penyerahan hasil pleno TPP kepada pimpinan sidang Musprov XII

Tertunda karena Ricuh

Musprov KONI Sulteng telah berlangsung 21 Maret 2025 di Kota Palu.

Hanya saja, agenda itu berakhir dengan keributan hingga KONI pusat memutuskan penundaan.

Kala itu, ada dua calon Ketua KONI Sulteng yang bertarung.

Keduanya adalah incumbent M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Keributan dalam forum Musprov dipicu dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta ketidakpuasan dari sejumlah peserta.

Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sipayo Makin Marak, Aktivis: Diduga Ada Bekingan Oknum

AD/ART KONI yang dimaksud adalah Pasal 35, Poin 2, Huruf B.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan Musprov harus disampaikan secara tertulis minimal 21 hari kalender sebelum acara.

Peserta kegiatan menuding panitia mempercepat proses Musprov secara tergesa-gesa tanpa koordinasi yang memadai.

Kericuhan juga dipicu adanya dugaan keberpihakan panitia terhadap satu calon.

Percepatan jadwal Musprov dinilai janggal karena bertepatan dengan rencana ibadah umrah calon ketua, Arnila M Ali.

Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk "menghalangi" kandidat agar tidak bisa ikut dalam proses pemilihan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved