Sulteng Hari Ini

Kasus Peti di Parimo, Pengacara Mansyur Latakka Bantah Kliennya Dijemput Paksa, Sebut Hadir Sukarela

Kuasa hukum Mansyur Latakka, Egar Mahesa, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya dijemput paksa oleh Jaksa

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kuasa hukum Mansyur Latakka, Egar Mahesa, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kuasa hukum Mansyur Latakka, Egar Mahesa, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong

Sebelumnya, salah satu media di Kota Palu memberitakan soal Mansyur Latakka dijemput paksa oleh Jaksa.

Kabar itu pun kini dibantah oleh kuasa hukumnya.

"Saya menegaskan bahwa klien saya tidak dijemput paksa atau dicokok oleh jaksa Parigi Moutong," katanya kepada awak media di Kantor Hukum Egar Mahesa Jl Dayodara Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (9/9/2025).

Menurut Egar Mahesa, ketidakhadiran Mansyur Latakka pada sidang Peninjauan Kembali (PK) pertama pada 21 Agustus 2025 disebabkan urusan pertambangan di luar kota. 

Ia menegaskan, pada sidang kedua tanggal 28 Agustus 2025, kliennya justru datang secara sukarela.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 September 2025: Cancer harus Sabar, Sagitarius Bertemu Pasangan Baik

"Yang benar itu klien kami tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pertama karena keluar Kota urusan pertambangan, dan pada sidang kedua kami hadir secara sukarela dan gentlemen, tidak ada penangkapan itu," ujarnya.

Kasus Mansyur Latakka

Kasus yang melibatkan Mansyur Latakka adalah dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2022.

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

Ia telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3181 K/Pid.Sus-LH/2025 yang diputuskan pada 15 Mei 2025.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa ia ditangkap karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang.

Baca juga: Pohon Telur Berhias Meriahkan Maulid Nabi di Desa Towale Donggala, Ikut Diperlombakan

Sosok Mansyur Latakka

Mansyur Latakka merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, anak perusahaan dari PT Pembangunan Sulteng (Perusda Sulteng).

Ia juga merupakan Direktur PT Sinergi Sahabat Setia (S3).

Ia kerap menjadi perbincangan di media lokal terkait berbagai isu, termasuk tudingan aliran dana kepada pejabat dan kontroversi internal di perusahaan yang ia pimpin.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved