Sulteng Hari Ini
Dugaan Pencemaran Sungai Lampi, Legislator PKB Desak Gubernur Sulteng Hentikan PLTU Tambang
Dirinya juga meminta OPD teknis untuk turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap kondisi sungai dan aktivitas perusahaan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dugaan pembuangan limbah cair dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang beroperasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) Kabupaten Morowali Utara menuai kecaman keras dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Sekretaris Komisi III itu menyebut tindakan PT NNI membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Lampi merupakan pelanggaran hukum serius dan termasuk kategori tindak pidana lingkungan.
"Jika benar PLTU milik NNI buang limbah B3 ke Sungai Lampi, itu jelas-jelas melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ini tindak pidana lingkungan, bukan pelanggaran biasa," ujar Safri, Minggu (14/9/2025).
Safri pun mendesak Gubernur Sulteng mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.
Dirinya juga meminta OPD teknis untuk turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap kondisi sungai dan aktivitas perusahaan.
Baca juga: DPRD Sulteng Dinilai Berani Sentuh Tambang, Tapi Diam Soal Dugaan Mafia Tanah
“Perusahaan yang membuang limbah B3 ke sungai harus dihentikan sementara atau dicabut izinnya. Gubernur harus bertindak tegas, jangan menunggu kerusakan yang lebih parah," desaknya.
Legislator PKB ini menegaskan dugaan pembuangan limbah cair oleh PLTU batu bara milik PT NNI sebagai kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas.
"Perusahaan yang dengan sengaja mencemari sungai dengan limbah B3 telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak beretika," tegasnya.
Baca juga: Polda Sulteng Berduka, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Sugeng Lestari Wafat
Safri menekankan bahwa sungai bukan tempat sampah industri.
Kata Safri, tindakan membuang limbah secara sembarangan, terutama industri besar seperti PLTU, adalah bentuk kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem.
“Mereka harus bertanggung jawab. Ini bukan soal bisnis, ini soal nyawa. Membuang limbah cair secara sembarangan adalah ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan," pungkasnya. (*)
Pemprov FC Menang 6-4, Gubernur Anwar Hafid Pimpin Laga Persahabatan Lawan Jurnalis FC |
![]() |
---|
Ruas Jalan Boilan–Lambunu Siap Dibangun, Dukung Konektivitas Buol–Parigi Moutong |
![]() |
---|
Andri Gultom Hadiri Undangan di Istana Negara, Titip Aspirasi Buruh dan Rakyat Sulteng |
![]() |
---|
Sulteng Tegas Berantas Illegal Fishing, Gubernur dan TNI AL Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
10 Anak Sulteng Kuliah Jurusan Metalurgi di Unhas Berkat Program Berani Cerdas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.