Buol Hari Ini

DPRD dan Pemkab Buol Tetapkan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025

Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kabag Setda, serta sejumlah perwakilan dari instansi.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pemerintah Kabupaten Buol bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Buol bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna.

Rapat ini di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj Daimaroto, serta jajaran legislatif dan eksekutif daerah. 

Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kabag Setda, serta sejumlah perwakilan dari instansi vertikal dan insan pers.

Penetapan ini diawali dengan laporan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buol, menyampaikan bahwa proses pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 telah berlangsung secara komprehensif dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Kapolda Irjen Agus Nugroho: Almarhum AKBP Sugeng Sosok Berdedikasi Tinggi

“Secara umum, materi yang terkandung dalam dokumen KUPA dan PPAS-P menunjukkan kemajuan yang signifikan, baik untuk program fisik maupun non-fisik dalam proses pembangunan di Kabupaten Buol. Tentunya, kita semua berharap agar program-program kegiatan yang tercantum dalam dokumen ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar juru bicara Badan Anggaran dalam penyampaiannya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan), Munawir A. Nouk, S.STP., M.M, membacakan penetapan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam dokumen bernomor 900-170.12-26-DPRD-9-2025 dan 900-58.85-9-BPKD-2025.

Isi penetapan menyebutkan bahwa:

1. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2025 disepakati sebagai dasar penyusunan perubahan APBD 2025, yang mencakup perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

2. Perubahan Asumsi Dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, termasuk kebijakan fiskal yang menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan pelaksanaan anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

3. Nota Kesepakatan dilampiri dokumen resmi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perubahan APBD.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Akan Buat Program Satu Guru Satu Laptop

4. Dasar Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah ke depan.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved