Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Sepakati Kerja Sama Implementasi Sanksi Sosial dengan Kajati

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kolaborasi tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum adil.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menjalin kerja sama dalam implementasi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menjalin kerja sama dalam implementasi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R di Aula Kejati Sulteng, Senin sore (15/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kolaborasi tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian masalah hukum tidak hanya berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Dalam kerangka restorative justice, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi hingga kerja sosial, sesuai kesepakatan pihak yang terlibat.

Baca juga: Wagub Sulteng Hadiri Musorprov XIV KONI, Dorong Konsolidasi Prestasi Menuju PON XXII 2028

Sejalan dengan kolaborasi ini, Gubernur Anwar menambahkan bahwa Pemprov juga tengah mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui peraturan daerah (perda). 

Terobosan ini, katanya, bisa menjadi solusi penyelesaian masalah hukum tanpa harus melalui peradilan pidana.

Ia mencontohkan penerapan hukum adat yang efektif di beberapa daerah, seperti Buol, Sigi, dan Palu. 

Sementara itu di Lindu, Kabupaten Sigi, hukum adat terbukti mampu mencegah pembalakan liar sehingga hutan tetap terjaga.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” jelasnya, menekankan kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat.

Menutup sambutannya, Gubernur Anwar berharap kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat menuju Sulawesi Tengah Nambaso.

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Turut menandatangani nota kesepakatan yakni Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, serta Wakil Wali Kota Palu bersama Kajari masing-masing daerah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved