Selasa, 19 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Muhammad Safri Soroti Lemahnya OPD Awasi Pertambangan

Safri menilai izin tersebut menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI LEMAHNYA PERAN OPD AWASI TAMBANG - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti lemahnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti lemahnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah ini.

Menurut Safri, sehebat apapun kebijakan yang diambil Gubernur Sulteng Anwar Hafid, tidak akan berjalan maksimal jika tidak ditopang oleh OPD terkait.

“Maka itu, saya mendorong Gubernur Sulawesi Tengah mengevaluasi OPD yang melakukan pengawasan terhadap industri pertambangan,” kata Safri, Sabtu (20/19/2025).

Baca juga: Pemprov Sulteng Dukung Untad dan Unisa Buka Program Spesialis untuk Atasi Krisis Dokter Ahli

Ia mencontohkan izin pemanfaatan air permukaan yang diberikan kepada PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). 

Safri menilai izin tersebut menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan.

“Bayangkan, perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan bijih nikel, tapi dalam KBLI-nya tidak ada izin pemanfaatan air permukaan. Namun Cikasda mengeluarkan izin itu. Hal ini kan menjadi tanda tanya, apakah ini bentuk ketidakmampuan atau ketidaktahuan dinas terkait,” jelasnya.

Politisi PKB itu menambahkan, aturan pemanfaatan air telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 14, sehingga pemberian izin tersebut tidak dibenarkan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Sertipikasi Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan NTT

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah rekomendasi gubernur yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM dan lain-lain. 

“Inilah yang mendasari saya untuk mendorong Gubernur Sulawesi Tengah mengevaluasi itu semua agar peran gubernur tidak jalan sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap tambang,” ujar Safri.

Menurutnya, tanpa dukungan OPD, kebijakan gubernur terkait sektor pertambangan akan sia-sia.

“Walaupun ada surat sakti yang dikeluarkan gubernur, tapi kalau OPD tidak mampu menerjemahkan dan bertindak sesuai keinginan gubernur, itu hanya seperti omong kosong,” tegasnya.

Safri menegaskan kembali pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap OPD teknis.

Baca juga: Wabup Sigi Tinjau Langsung Bantuan Rumah Layak Huni: Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan

“Kami meminta Gubernur mengevaluasi OPD terkait seperti DLH, Dinas Cikasda, dan DPTSP karena itu menjadi leading sector dalam aktivitas pertambangan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved