Sulteng Hari Ini
Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 15 Tambang di Sulteng, Kadis Ingatkan Jaminan Reklamasi
Dalam surat itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 190 perusahaan di Indonesia karena melanggar ketentuan, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 per 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam surat itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Salah satu pelanggaran menonjol adalah tidak dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Baca juga: Perwakilan Mahasiswa Bertemu Rektorat Unismuh Luwuk untuk Berdialog
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa ke-15 perusahaan tambang di Sulteng masih memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran tersebut.
“Dari 15 perusahaan itu, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi sesuai aturan Menteri ESDM. Karena itu mereka mendapat sanksi pemberhentian sementara. Tapi ada waktu 60 hari sejak surat keputusan keluar untuk melengkapi persyaratan,” jelas Ajenkris kepada TribunPalu.com, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, kewenangan penerbitan izin mineral memang ada di pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi hanya melakukan pengawasan.
Meski begitu, Dinas ESDM Sulteng siap membantu perusahaan menyiapkan kelengkapan administratif agar tidak benar-benar kehilangan izin.
“Jangan sampai gara-gara persoalan ini IUP mereka dicabut permanen. Karena itu kami minta perusahaan segera koordinasi dengan Pemprov Sulteng,” katanya.
Baca juga: Zakat Bisa Gerakkan Ekonomi Banggai, Potensi Capai 40 Miliar per Tahun
Ajenkris menambahkan, meskipun dikenakan sanksi pemberhentian sementara, perusahaan yang sudah beroperasi masih diperbolehkan melanjutkan produksi.
Namun, syaratnya tetap harus menindaklanjuti teguran dan melengkapi kekurangan dalam 60 hari.
“Kalau itu tidak dipenuhi, risikonya fatal. IUP bisa dihentikan total. Yang paling banyak dilanggar adalah kewajiban jaminan reklamasi sebelum dan sesudah operasi pertambangan,” tegasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sulawesi Tengah
ESDM
| Festival Sepak Bola Rakyat Digelar, Fokus Pengembangan Pelatih dan Pemain Muda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Pertamina Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi di Sulawesi Hanya Berlaku untuk Produk Tertentu |
|
|---|
| Sosok Najib Nadir, Guru yang Viral Perbaiki Pintu Kelas Terima Penghargaan di HUT Sulteng ke-62 |
|
|---|
| Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Pekan Depan, Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Mayayap Terkait PT IMNI |
|
|---|
| Arman Seli Terpilih Jadi Ketua AJMAN Sulteng Periode 2026-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000825609jpg.jpg)