Senin, 13 April 2026

Donggala Hari Ini

Donggala Terancam Defisit, Ketua DPRD: Pastikan PPPK Dibayar, Tapi Tidak Mengorbankan Hak Rakyat

Taufik menambahkan, salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih serius mengantisipasi beban anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih serius mengantisipasi beban anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebut, berdasarkan data perekrutan PPPK yang sudah lolos seleksi dalam beberapa tahun terakhir, jumlahnya diperkirakan mencapai 4.200 orang.

"Kalau kita menghitung gaji PPPK ini, dengan rata-rata Rp2,9 juta per bulan dikali 4.200 dikali 14 bulan, maka kita harus menyiapkan anggaran kurang lebih Rp170 miliar, di luar belanja pegawai ASN dan paruh waktu," ujarnya dalam tayangan Podcast bersama TribunPalu.com Rabu (24/9/2025).

Taufik mengungkapkan, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan sejumlah OPD, kondisi ini cukup mengkhawatirkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Siswa SMPN 2 Taopa Parigi Dilarikan ke Puskesmas

"Kalau pola ini tetap kita lakukan, maka Donggala ini akan defisit kira-kira Rp150 miliar. Kita ingin memastikan bahwa PPPK tetap di bayarkan walaupun dengan kondisi kemampuan keuangan," ungkap Taufik.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen agar hak-hak PPPK bisa dibayarkan penuh. Namun, Taufik juga mengingatkan agar kebutuhan dasar masyarakat tidak dikorbankan

"Kita juga harus pastikan, jangan gara-gara kita membayar gaji, kita juga mengorbankan rakyat yang lainnya yang butuh sarana jalan, air bersih, pelayanan kesehatan, fasilitas sekolah yang layak," tegasnya.

Taufik menjelaskan, untuk tahun 2025 pembayaran gaji PPPK relatif aman. Hanya saja, ada sebagian PPPK yang belum bisa menerima gaji ke-13 dan ke-14 secara penuh.

Baca juga: Bea Cukai Morowali Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok dan 1.311 Liter Miras Ilegal

"Yang jadi masalah adalah tahun 2026, gaji PPPK sudah menjadi tanggung jawab penuh di APBD. Inilah yang harus diantisipasi sejak sekarang," kata Taufik.

Sebagai upaya menangani masalah tersebut, DPRD bersama Pemkab Donggala berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terkait pembiayaan ini.

Taufik menambahkan, salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, langkah ini juga dinilai penuh tantangan.

"Kita bisa saja menaikkan pajak, misalnya pajak makan-minum atau warung makan. Tapi itu pasti berbenturan. Makanya, berilah dulu kami kesempatan untuk mencari solusi yang terbaik," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved