Donggala Hari Ini

BNN dan Rutan Donggala Resmikan Program Rehabilitasi Narkoba untuk Warga Binaan

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala meresmikan kerja sama

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Lisna Ali
Misna/TribunPalu.com
PROGRAM REHABILITASI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala resmi menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus meresmikan layanan rehabilitasi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala meresmikan kerja sama untuk layanan rehabilitasi pemasyarakatan.

Acara peresmian ini berlangsung di Aula Rutan Donggala, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (24/9/2025).

Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, mengatakan perjanjian kerja sama ini lahir dari sejumlah diskusi bersama Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli. 

Salah satunya mengenai pentingnya penanganan bagi warga binaan yang terjerat kasus Narkoba.

"Kalau bicara penyalahgunaan narkoba, kondisinya sudah darurat. Hampir di setiap desa kita temukan peredaran narkoba. Bahkan desa bisa jadi tempat paling aman, tanda kutip, bagi peredaran barang haram tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, BNN tidak bisa bekerja sendirian dalam mengatasi permasalahan narkoba, melainkan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk rutan dan lapas.

Khrisna juga menyoroti fakta bahwa mayoritas narapidana kasus Narkoba merupakan kategori penyalahguna. 

Baca juga: Digugat Cerai, Ini Sosok Istri Bedu, Dulu Ogah Didekati hingga Ngaku Stress di Awal Pernikahan

Karena itu, mereka harus dipandang sebagai orang sakit yang membutuhkan pengobatan.

"Ketika masuk rutan, tentu jadi pertanyaan bagaimana dengan tingkat ketergantungannya. Kalau bicara penyalahguna, idealnya harus diobati. Inilah tujuan program rehabilitasi ini, menurunkan tingkat ketergantungan," jelas Khrisna.

Tahun ini, Rutan Kelas IIB Donggala mendapat kesempatan melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan.

Sebanyak 20 warga binaan dipilih untuk mengikuti program tersebut.

Kepala BNN Donggala itu berharap, program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta.

"Tidak selamanya bapak-bapak berada di dalam rutan. Ada keluarga yang menunggu di rumah. Setidaknya ini jadi langkah positif untuk menyiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat," pesannya.

Ia juga memastikan dukungan penuh BNN Donggala, termasuk penyediaan tenaga konselor.

Di akhir sambutannya, Khrisna mengapresiasi kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Donggala yang akhirnya bisa terealisasi dalam bentuk program nyata.

"Semoga kegiatan ini memberi dampak positif, terutama bagi warga binaan dan pemasyarakatan di Donggala," pungkasnya. 

Baca juga: Legislator PDIP I Made Karsana Perjuangkan Perekrutan TKBM Lokal di Morowali Utara

Apa Itu Rehabilitasi Narkoba?

Rehabilitasi Narkoba adalah proses pengobatan terpadu yang bertujuan membantu pecandu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan fungsi fisik dan mental, serta mempersiapkan mereka untuk kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.

Program rehabilitasi umumnya mencakup beberapa tahapan utama:

  • Detoksifikasi: Tahap awal untuk membersihkan tubuh dari zat-zat adiktif.
  • Rehabilitasi Fisik dan Mental: Melalui konseling individu dan kelompok untuk mengatasi akar masalah kecanduan dan memulihkan kesehatan mental.
  • Rehabilitasi Sosial: Memberikan keterampilan dan dukungan agar mantan pecandu dapat beradaptasi kembali ke lingkungan sosial, keluarga, dan pekerjaan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved