Senin, 15 Juni 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Dua Pengedar Sabu di Parigi Moutong Sulteng Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

Kedua pelaku mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan kembali di wilayah Parigi.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Humas Polres Parimo
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini menghadapi ancaman hukuman kurungan yang cukup berat. Keduanya, FS alias Bj (39) warga Desa Pelawa dan MF (25) warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Kelurahan Masigi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini menghadapi ancaman hukuman kurungan yang cukup berat.

Keduanya, FS alias Bj (39) warga Desa Pelawa dan MF (25) warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Kelurahan Masigi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A N menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan sabu dari Kota Palu ke wilayah Parigi Moutong.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu 20 Paket, Dua Pelaku Ditangkap

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 20 paket sabu dengan berat total sekitar 4,53 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam tas milik pelaku," ujar AKBP Hendrawan A N, Senin (29/9/2025).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu dompet hitam, satu bungkus rokok, satu tas samping, dan dua alat isap sabu.

Kedua pelaku mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan kembali di wilayah Parigi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Thomas Djorghi Jawab Kabar Soal Titi DJ, Akui Dekat Tapi Nyaman Sendiri di Usia 56

"Ancaman hukuman bagi keduanya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas AKBP Hendrawan A N.

Selain hukuman kurungan, kedua pelaku juga berpotensi dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Polisi pun tengah melakukan tes urine terhadap pelaku dan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan pemasok utama narkotika tersebut di wilayah Parigi Moutong.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menindaklanjuti pemasok narkotika yang lebih besar," pungkas AKBP Hendrawan A N.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin 29 September 2025 di Sulawesi Tengah, 6 Daerah Ini Hujan Ringan

Dampak Narkotika pada Kesehatan Mental

Kecanduan (Adiksi): Pengguna mengalami ketergantungan fisik dan psikologis yang kuat, membutuhkan dosis lebih tinggi untuk mendapatkan efek yang sama.

Gangguan Suasana Hati: Perubahan mood yang ekstrem (euforia yang diikuti depresi parah, mudah marah, dan gelisah).

Depresi dan Kecemasan: Penggunaan jangka panjang sering memperburuk kondisi cemas dan depresi yang ada, bahkan memicu serangan panik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved